MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Satlantas Polres Brebes Imbau Wajib Pajak Segera Ambil STNK yang Belum Tercetak

Satlantas Polres Brebes Imbau Wajib Pajak Segera Ambil STNK yang Belum Tercetak


BREBES
TintaHukumInvestigasi.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes mengumumkan kepada masyarakat yang telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada periode Desember 2024 hingga Mei 2025 untuk segera mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hingga kini belum tercetak atau belum diambil.

Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K., S.I.K., M.M., menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera mendatangi kantor Samsat terdekat, yakni Kantor Samsat Brebes, Samsat Tanjung, atau Samsat Bumiayu, guna melakukan pengambilan dokumen tersebut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang sudah membayar pajak namun STNK-nya belum diambil, agar segera mengambilnya di kantor Samsat terdekat. Hal ini penting untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor sehingga tidak menimbulkan masalah saat dilakukan pemeriksaan di jalan,” ujar AKP Ahmad Zainurrozaq.

Jadwal Pengambilan STNK

Senin – Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB

Masyarakat wajib membawa resi pengambilan STNK atau bukti pembayaran pajak saat melakukan pengambilan.

Selain itu, Satlantas Polres Brebes juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SAKPOLE (Samsat Kendaraan Online) yang dapat diunduh melalui smartphone untuk memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dan praktis.

Red

Lebih baru Lebih lama