Dugaan Pungli di Samsat Subang Disorot, Warga Keluhkan Biaya Tak Wajar Saat Urus Pajak Kendaraan
SUBANG — Tintahukuminvestigasi.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada pelayanan di Samsat Subang setelah muncul keluhan masyarakat terkait adanya biaya tambahan tidak resmi dalam proses pengurusan pajak kendaraan dan administrasi balik nama.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya hingga ratusan ribu rupiah oleh oknum yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap prosedur resmi pelayanan. Modus yang disebut kerap digunakan yakni dengan alasan persyaratan administrasi sulit dipenuhi, terutama terkait kewajiban penggunaan KTP pemilik pertama kendaraan.
Salah satu warga berinisial AR mengaku sempat ditawari bantuan pengurusan dokumen kendaraan dengan biaya mencapai Rp600 ribu agar proses disebut bisa lebih cepat dan “aman”.
“Katanya kalau tidak pakai jasa mereka bakal ribet karena harus pakai KTP pemilik pertama. Padahal saya hanya ingin bayar pajak tahunan biasa,” ujarnya kepada awak media.
Selain AR, keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku merasa bingung dengan prosedur pelayanan di Samsat Subang.
Seorang warga berinisial DN mengaku sempat diarahkan oleh seseorang di sekitar area pelayanan untuk menggunakan jasa pengurusan agar proses pembayaran pajak kendaraan lebih cepat.
“Saya datang ingin urus sendiri, tapi malah dibilang bakal lama dan ribet kalau tidak pakai bantuan. Akhirnya saya jadi bingung mana prosedur resmi dan mana yang bukan,” katanya.
Keluhan juga disampaikan warga lain berinisial RH yang menilai masih kurangnya transparansi informasi biaya dan persyaratan administrasi di lokasi pelayanan.
“Harusnya semua biaya resmi dipasang jelas supaya masyarakat tidak gampang diarahkan ke calo atau dimintai uang tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, warga berinisial TS mengaku kecewa karena menurutnya masih ada masyarakat yang takut mengurus administrasi kendaraan sendiri akibat maraknya isu pungli dan percaloan.
“Banyak warga akhirnya memilih bayar lebih mahal karena takut dipersulit. Padahal kalau sistemnya benar-benar transparan, masyarakat pasti lebih nyaman urus sendiri,” ucapnya.
Fenomena tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai membuka celah praktik percaloan hingga dugaan pemerasan terhadap wajib pajak kendaraan bermotor.
Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan kebijakan baru yang mempermudah pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Dalam kebijakan terbaru yang mulai disosialisasikan pada Mei 2026, pembayaran pajak tahunan kendaraan disebut cukup menggunakan STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut digulirkan untuk memangkas birokrasi yang dinilai selama ini sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Masyarakat pun berharap adanya pengawasan lebih ketat terhadap praktik pelayanan di lapangan agar tidak ada lagi dugaan pungli maupun percaloan yang merugikan warga kecil.
Aktivis pelayanan publik di Subang menilai aparat terkait harus turun langsung melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di lingkungan Samsat agar proses administrasi kendaraan benar-benar transparan dan bebas pungutan ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Subang terkait dugaan tersebut.
Editor : Yoyon Agus H.
Website: https://www.tintahukuminvestigasi.com
Instagram : @tintahukuminvestigasi.com
Facebook : @tintahukuminvestigasi.com
TikTok : @tintahukuminvestigasi.com
X/Twitter : @tintahukuminvestigasi.com
YouTube : @tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar