SMKN 1 Jatirogo Tuban Disorot, Siswa Sebut Ada Permintaan Pembayaran Saat Masuk Sekolah

Foto SMK Negeri Jatirogo Jl. Raya Bader no. 55 Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban .
TUBAN — Tintahukuminvestigasi.com | Praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah siswa di SMKN 1 Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengaku adanya permintaan pembayaran dengan nominal tertentu sejak awal masuk sekolah yang oleh mereka disebut sebagai “uang gedung”.
Berdasarkan penuturan sejumlah siswa kelas 12, pembayaran tersebut disebut bersifat wajib dan sempat dikaitkan dengan hak mengikuti ujian.
Salah satu siswa berinisial L menuturkan bahwa saat pertama masuk pada 2023, ia diminta membayar sekitar Rp2 juta.
“Waktu itu disebut wajib. Kalau tidak bayar, kami khawatir tidak bisa ikut ujian,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan siswa lain berinisial J. Ia menyebut keluarganya sempat mempertanyakan kebijakan tersebut karena nominal yang dinilai cukup besar.
Sementara itu, siswa berinisial A mengatakan dirinya diminta membayar Rp1,5 juta saat awal masuk, yang disebut sebagai uang gedung dan dapat dicicil.
“Orang tua saya sempat dipanggil ke sekolah dan diminta mencicil pembayaran agar saya bisa mengikuti ujian. Saat itu, kami membayar Rp100 ribu terlebih dahulu supaya saya tetap bisa ikut ujian semester,” katanya.
Menurut pengakuan siswa, apabila terdapat kewajiban pembayaran, pihak sekolah disebut memanggil wali murid untuk berdiskusi. Namun, tidak semua orang tua dapat menghadiri pemanggilan tersebut. Ia juga menyebut sebagian besar wali murid merasa keberatan, tetapi tetap berupaya memenuhi karena menyangkut pendidikan anak.
Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah orang tua siswa yang dikonfirmasi. Mereka mengaku keberatan dengan besaran pembayaran yang diminta, namun tetap berusaha memenuhinya demi keberlangsungan pendidikan anak.
Lebih lanjut, menurut penuturan siswa, saat naik ke kelas 11 ia kembali diminta membayar Rp600 ribu. Pembayaran tersebut disebut sebagai sumbangan untuk pembangunan musala sekolah, meskipun, menurutnya, nominal telah ditentukan.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, awak media telah mengonfirmasi kepada sejumlah orang tua siswa untuk memastikan informasi yang disampaikan. Beberapa di antaranya membenarkan adanya permintaan pembayaran, meski dengan penyebutan yang berbeda-beda.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak SMKN 1 Jatirogo melalui pesan WhatsApp pada 28 April 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan. Redaksi masih terus berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak sekolah guna memastikan informasi secara berimbang.
Berdasarkan perhitungan sederhana dari jumlah siswa dan nominal yang disebutkan dalam pengakuan, nilai yang beredar berpotensi mencapai ratusan juta rupiah per angkatan. Namun, angka tersebut masih bersifat estimasi dan belum didasarkan pada data resmi.
Dalam sistem pendidikan nasional, ketentuan mengenai pembiayaan di sekolah negeri telah diatur secara tegas. Melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua. Komite hanya diperbolehkan menggalang sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa paksaan serta tanpa penentuan nominal.
Selain itu, kebijakan Dana BOS menegaskan bahwa sekolah negeri memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah untuk menunjang operasional pendidikan. Dalam prinsipnya, sumbangan tidak boleh bersifat wajib, tidak mengikat, serta tidak boleh dikaitkan dengan layanan pendidikan, termasuk hak siswa untuk mengikuti ujian.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SMKN 1 Jatirogo maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini. Setiap klarifikasi atau tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Penulis : M Syarif
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar