PURBALINGGA – TintaHukumInvestigasi.com
Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Raya Purbalingga–Klampok, tepatnya di Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, sekitar 10 meter utara simpang empat Ngebrak, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasi Humas Polres Purbalingga, AKP Setyo Hadi, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 5551 TCJ dengan kendaraan Mitsubishi Pikap L300 nomor polisi AA 9112 DJ.
“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia,” kata AKP Setyo Hadi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Korban diketahui bernama Dinasti Awang Purba (42), warga Desa Cipawon RT 1 RW 3, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Sementara pengemudi mobil pikap diketahui bernama Wargianto (39), warga Desa Kabekelan RT 3 RW 2, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen. “Pengemudi mobil pikap tidak mengalami luka,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, kendaraan pikap melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian yang merupakan jalan lurus, mendadak dari bahu jalan sebelah barat melaju sepeda motor yang hendak menyeberang ke arah utara.
“Diduga pengendara sepeda motor pada saat menyeberang kurang hati-hati dan kurang memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah selatan sehingga tertabrak mobil pikap,” jelasnya.
Penanganan Polisi
Unit Gakkum Satlantas Polres Purbalingga telah menangani kejadian tersebut. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau agar para pengendara selalu waspada, memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum menyeberang, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara terutama pada malam hari ketika visibilitas menurun.
Red
