MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Dugaan Pungli di Satpas Polres Boyolali, SIM A Bisa Jadi Tanpa Tes Asal Bayar Rp800 Ribu

Dugaan Pungli di Satpas Polres Boyolali, SIM A Bisa Jadi Tanpa Tes Asal Bayar Rp800 Ribu


BOYOLALI
TintaHukumInvestigasi.com

Tim awak media Tinta Hukum Investigasi kembali menemukan dugaan praktik kotor di balik slogan pelayanan bersih dan transparan yang digaungkan aparat kepolisian. Kali ini, temuan mencengangkan datang dari wilayah Satpas Polres Boyolali, tempat di mana pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) seharusnya berjalan sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

Dalam penelusuran lapangan yang dilakukan pada awal November 2025, tim mendapati sejumlah indikasi kuat adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan yang masih marak beroperasi di sekitar area Satpas. Salah satu warga Boyolali yang ditemui tim dan enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengalami hal tersebut.

“Iya, Mas. Pada bulan Agustus 2025 saya membuat SIM A. Awalnya ikut tes sesuai prosedur, tapi gagal di percobaan pertama. Lalu kakak saya menyarankan untuk menemui seseorang yang disebut calo. Karena butuh SIM itu, saya akhirnya mengikuti sarannya,” ujar warga tersebut.

Warga itu menyebut, calo berinisial K langsung menawarkan jalur cepat dengan harga fantastis.

“Calo itu bilang, ‘kalau mau cepat, bayar Rp950 ribu, pasti langsung jadi tanpa tes.’ Karena saya keberatan, akhirnya saya tawar dan disetujui di harga Rp800 ribu,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik percaloan di Satpas Polres Boyolali masih hidup dan bahkan terorganisir. Di sekitar area pelayanan, tim media juga menemukan sejumlah orang yang diduga kuat berperan sebagai “penghubung” antara pemohon dan oknum tertentu di dalam sistem pelayanan.

Prosedur dan Biaya Resmi Pembuatan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM diatur secara resmi sebagai berikut:

SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000

SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Sementara prosedur resmi pengurusan SIM di Satpas meliputi:

Mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP serta surat keterangan sehat.

Mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai kategori SIM.

Jika lulus, pemohon dapat langsung melakukan perekaman data dan pencetakan SIM.

Semua pembayaran dilakukan di loket resmi, bukan melalui perantara atau pihak ketiga.

Artinya, pembuatan SIM A yang seharusnya hanya dikenai biaya Rp120.000 melonjak hingga Rp800.000–Rp950.000 jika melalui calo, atau hampir tujuh kali lipat dari tarif resmi pemerintah.

Sanksi Hukum atas Pungli

Apabila dugaan pungli ini terbukti, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Selain itu, praktik percaloan di lingkungan pelayanan publik juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan tidak resmi dalam pelayanan publik.

Penutup

Meski di luar tampak tertib dan profesional, aroma pungli justru tercium tajam dari balik proses administrasi yang seharusnya transparan. Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye Polri soal pelayanan bebas calo, masih ada oknum yang diduga menjadikan jalur cepat sebagai ladang keuntungan.

Setelah berita ini dipublikasikan, tim Tinta Hukum Investigasi akan melakukan konfirmasi resmi kepada pihak internal Satpas Polres Boyolali dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi ini, agar pemberitaan tetap berimbang sesuai asas jurnalistik dan prinsip check and recheck.

Namun satu hal jelas — praktik seperti ini, bila dibiarkan, bukan hanya merusak citra lembaga, tapi juga mengkhianati semangat Presisi yang digaungkan Kapolri.

Dan publik kini menunggu, apakah Polres Boyolali berani bersih-bersih di rumah sendiri?

Red

Lebih baru Lebih lama