JAKARTA | TintaHukumInvestigasi.com — 1 Maret 2026 ,Kantor berita resmi Iran, seperti Tasnim News Agency dan Fars News Agency, mengonfirmasi wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Khamenei dilaporkan meninggal dunia setelah terjadi serangan gabungan yang disebut melibatkan Amerika Serikat dan Israel, yang menargetkan kompleks kediamannya di Teheran pada Sabtu (28/2).
Pemerintah Iran menyatakan masa berkabung nasional selama 40 hari dan menetapkan libur nasional selama tujuh hari sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada sosok yang telah memimpin Republik Islam Iran sejak 1989 tersebut.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, juga menyampaikan pernyataan resmi terkait kabar kematian Khamenei.
Mekanisme Suksesi Kepemimpinan
Berdasarkan Konstitusi Republik Islam Iran, proses transisi kepemimpinan akan dijalankan oleh dewan kepemimpinan sementara yang terdiri dari Presiden Iran, Kepala Mahkamah Agung, dan seorang anggota Dewan Pengawas Konstitusi. Dewan ini bertugas memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga terpilihnya pemimpin tertinggi yang baru.
Pemilihan Pemimpin Tertinggi Iran dilakukan oleh Assembly of Experts atau Majelis Ulama, yang beranggotakan ulama-ulama Syiah terpilih. Prosesnya meliputi:
Pendaftaran calon yang memenuhi syarat, yakni ulama terkemuka dengan kapasitas keilmuan agama dan pemahaman politik yang mendalam.
Seleksi administratif dan ideologis oleh Dewan Pengawas Konstitusi untuk memastikan kesesuaian calon dengan prinsip negara Islam Iran.
Pemungutan suara mayoritas oleh anggota Majelis Ulama untuk menetapkan pemimpin tertinggi yang baru.
Selama masa transisi tersebut, dewan kepemimpinan sementara akan menjalankan fungsi pemerintahan guna menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban nasional di tengah dinamika geopolitik kawasan yang diperkirakan meningkat pasca peristiwa ini.
Perkembangan situasi di Iran dan respons komunitas internasional terhadap peristiwa ini masih terus dipantau.
Sumber : Tasnim News Agency dan Fars News
(Yoyon Agus Herdiono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar