BLITAR – TintaHukumInvestigasi.com
12 Desember 2025, Aktivitas dugaan praktek sabung ayam ilegal di Dusun Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, arena tersebut diduga beroperasi rutin setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah pengunjung yang cukup besar hingga membuat kawasan itu layaknya “pasar malam”.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan keramaian yang terus berulang.
“Iya Mas, sabung ayam tersebut kalau Rabu, Sabtu, Minggu selalu ramai sekali, seperti pasar malam. Banyak kendaraan keluar masuk di tempat itu. Kami takut kalau terlalu ramai nanti ada kericuhan, warga yang kena imbasnya. Tak hanya warga dalam kota, tapi banyak juga yang dari luar kota,” ujarnya.
Warga lainnya juga memberikan keterangan serupa. Mereka menyebut aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Tonyok”. Informasi ini semakin menambah keresahan masyarakat sekitar, terlebih kawasan tersebut dekat dengan pemukiman warga.
Aktivitas Melanggar Hukum
Jika benar berlangsung, kegiatan sabung ayam tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 303 KUHP, yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga menegaskan bahwa setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi, baik sebagai pemain maupun penyedia tempat, dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Harapan Warga: Aparat Harus Bertindak
Meningkatnya keresahan warga membuat harapan besar agar aparat segera turun tangan. Masyarakat meminta agar Polsek Sananwetan, Satreskrim Polres Blitar Kota, dan jajaran pimpinan termasuk Kapolres Blitar Kota melakukan langkah konkret.
Menurut warga, kehadiran aparat sangat penting agar dugaan aktivitas ilegal tersebut tidak semakin berkembang dan tidak menimbulkan citra bahwa aparat membiarkan aktivitas yang melanggar hukum.
“Jangan sampai kesan di masyarakat berlarut-larut seolah kegiatan itu dibiarkan. Kami berharap Polsek dan Polres segera menindaklanjuti,” ungkap salah satu warga.
Warga berharap situasi dapat kondusif kembali dan tidak ada aktivitas yang merugikan masyarakat atau melanggar hukum berlangsung di lingkungan mereka.
Redaksi
