Pedoman media siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
TintaHukumInvestigasi.com
I. Pendahuluan
TintaHukumInvestigasi.com adalah media siber yang berfokus pada pemberitaan hukum dan investigasi yang menjunjung tinggi prinsip akurasi, independensi, dan keberimbangan. Dalam menjalankan fungsi pers, media ini berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
- Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers
- Peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia
II. Prinsip Umum Pemberitaan
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi yang ketat.
- Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
- Menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides).
- Pemberitaan investigasi berbasis data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
III. Verifikasi dan Konfirmasi
- Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu wajib dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
- Jika konfirmasi belum diperoleh, akan dicantumkan bahwa konfirmasi masih diupayakan.
- Penggunaan sumber anonim harus demi kepentingan publik dan telah diverifikasi.
IV. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- Melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers.
- Hak jawab dimuat secara proporsional dan setara.
- Permintaan hak jawab harus disertai identitas jelas dan penjelasan keberatan.
V. Pencabutan, Koreksi, dan Ralat
- Kesalahan fakta diperbaiki secepatnya.
- Setiap perubahan disertai keterangan ralat atau pembaruan.
- Berita yang melanggar hukum atau kode etik dapat dicabut dengan penjelasan resmi.
VI. Konten Buatan Pengguna
- Menyediakan ruang partisipasi publik seperti komentar dan opini.
- Berhak menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, SARA, pornografi, dan kekerasan.
- Penanggung jawab akhir konten berada pada pengelola media.
VII. Iklan dan Konten Berbayar
- Iklan dipisahkan secara tegas dari produk jurnalistik.
- Konten bersponsor wajib diberi label yang jelas.
- Menolak iklan yang bertentangan dengan hukum dan norma kesusilaan.
VIII. Independensi dan Integritas
- Redaksi bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
- Wartawan dilarang menerima suap atau gratifikasi.
- Menghindari konflik kepentingan dalam peliputan.
IX. Perlindungan Narasumber
- Merahasiakan identitas anak dan korban kejahatan seksual.
- Melindungi narasumber yang meminta kerahasiaan identitas.
- Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
X. Penyelesaian Sengketa Pers
- Sengketa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.
- Jika tidak tercapai kesepakatan, dapat difasilitasi oleh Dewan Pers sesuai ketentuan berlaku.
XI. Penutup
Pedoman ini menjadi komitmen TintaHukumInvestigasi.com dalam menghadirkan jurnalisme hukum dan investigasi yang tajam, akurat, berimbang, serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar