JAKARTA |TintaHukumInbestigadi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengaturan jalur importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Tersangka tersebut adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Ia diduga berperan memerintahkan pegawai lain untuk menampung dan menyimpan uang hasil korupsi di sebuah safe house.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026), menyebut uang tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
“Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujar Asep.
Disimpan di Dua Safe House
Uang tersebut disimpan oleh pegawai Direktorat P2 Bea dan Cukai, Salisa Asmoaji (SA). Awalnya, dana itu ditempatkan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat yang dijadikan safe house atas perintah Budiman dan Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC yang juga telah lebih dulu menjadi tersangka.
Apartemen tersebut disewa sejak pertengahan 2024 atas arahan langsung BBP dan SIS. Dana yang terkumpul disebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Pada awal Februari 2026, Budiman memerintahkan agar safe house di Jakarta Pusat “dibersihkan”. Salisa kemudian memindahkan uang tersebut ke apartemen lain di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Berdasarkan temuan itu, penyidik menyimpulkan BBP dan SIS diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dijerat Pasal Gratifikasi
Atas perbuatannya, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menjalani proses penahanan oleh KPK.
Modus Pengaturan Jalur Impor
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap praktik suap tersebut diduga membuat barang impor ilegal atau palsu dapat masuk ke Indonesia karena proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Asep Guntur mengungkap, pada Oktober 2025 terdapat kesepakatan antara pejabat Bea Cukai, yakni Orlando Hamonangan (ORL) dan Sisprian Subiaksono (SIS), dengan pihak swasta dari PT Blueray, yaitu Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang.
Dalam aturan Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau (tanpa pemeriksaan fisik) dan jalur merah (dengan pemeriksaan fisik). Diduga, parameter jalur merah diatur sedemikian rupa sehingga pemeriksaan dapat dihindari.
Tujuh Tersangka
Dengan penetapan Budiman, total terdapat tujuh tersangka dalam perkara ini, yakni:
Rizal (RZL), Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026;
Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intel P2 DJBC;
Orlando Hamonangan (ORL), Kasi Intel DJBC;
Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray;
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray;
Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengaturan jalur impor ini.
(Yoyon Agus Herdiono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar