PROBOLINGGO | TintaHukumInvestigasi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AE (32) yang diduga sebagai spesialis pencurian barang elektronik di sekolah dan perkantoran di wilayah Kota Probolinggo.
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Mayangan, Kota Probolinggo, setelah sebelumnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di sekolah dan perkantoran di wilayah Kota Probolinggo,” ujar AKP Zaenal Arifin.
Modus Operandi
Menurut AKP Zaenal, pelaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari lokasi yang dinilai sepi dan minim pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku merusak akses masuk bangunan menggunakan alat sederhana seperti obeng dan tang, kemudian mengambil barang elektronik yang mudah dijual kembali.
Barang yang menjadi sasaran antara lain perangkat elektronik seperti AC, yang memiliki nilai ekonomis dan relatif mudah dipasarkan.
Kasus terakhir yang diungkap terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil satu unit AC yang terpasang di ruang kelas.
“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor),
1 unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi,
Alat bantu berupa obeng dan tang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap serta menelusuri dugaan keterlibatan penadah barang hasil curian.
Polres Probolinggo Kota mengimbau pihak sekolah, perkantoran, dan masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV serta penguatan kunci dan pengawasan lingkungan, guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
(Yoyon Agus Herdiono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar