Motif Pengeroyokan Kades Pakel Terungkap, Dipicu Sakit Hati Usai Pengajian

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa insiden bermula saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026
LUMAJANG — Tintahukuminvestigasi.com | Kasus pengeroyokan terhadap Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa insiden bermula saat acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso pada 14 April 2026. Dalam acara tersebut, dua terduga pelaku berinisial FA dan BK melihat korban, Sampurno (45), berbicara dengan nada tinggi kepada seorang saksi berinisial DN.
Sikap korban itu memicu ketidaknyamanan dan emosi pelaku.
“Ada ketidaknyamanan dari pelaku melihat gestur, perilaku, dan kata-kata dari pak Kades,” ujar Alex, Jumat (17/4/2026).
Keesokan harinya, FA dan BK bersama sekitar 10 orang mendatangi rumah korban. Awalnya, kedatangan mereka hanya untuk mengonfirmasi peristiwa yang terjadi saat pengajian. Namun, situasi di ruang tamu memanas.
Alih-alih mereda, percakapan justru memicu emosi baru yang berujung aksi pengeroyokan. Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, Sampurno mengalami luka bacok di bagian kepala dan bahu kanan setelah disabet celurit oleh para pelaku.
Polisi telah mengamankan 10 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti senjata tajam. Meski demikian, status mereka saat ini masih sebagai saksi karena penyidik masih mendalami peran masing-masing.
Para pelaku terancam dijerat pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak kekerasan serius. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijak.
Editor : Yoyon Agus H




Posting Komentar