Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu

Masyarakat berharap pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SIM, dapat terus ditingkatkan transparansinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan ketat dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.

SEMARANG
TintaHukumInvestigasi.com | Seorang warga berinisial MH mengaku pernah mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polrestabes Semarang dengan biaya mencapai Rp650 ribu. Ia menyebut proses yang dijalaninya tidak melalui tahapan ujian teori maupun praktik sebagaimana prosedur resmi pada umumnya.

Kepada awak media pada April 2026, MH menceritakan pengalaman tersebut. Ia mengaku mendapat informasi dari seorang rekan kerja yang mengenalkannya kepada seseorang yang disebut dapat membantu proses pembuatan SIM dengan lebih cepat.

“Waktu itu saya dikenalkan teman kerja. Katanya bisa bantu urus SIM cepat tanpa antre dan tanpa tes yang rumit. Saya diminta bayar Rp650 ribu,” ujar MH.

MH menuturkan, setelah menyerahkan uang tersebut, dirinya hanya diminta datang untuk melakukan sesi foto sebagai bagian dari proses administrasi.

“Saya cuma datang buat foto saja. Tidak ikut ujian teori maupun praktik. Tidak lama kemudian SIM langsung jadi,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik, mengingat penerbitan SIM pada dasarnya harus melalui tahapan resmi seperti pemeriksaan kesehatan, ujian teori, serta ujian praktik mengemudi. Proses tersebut bertujuan untuk memastikan pengendara memiliki kemampuan dan pemahaman aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Mengacu Regulasi Resmi

Dalam aturan yang berlaku, penerbitan SIM merupakan bagian dari persyaratan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan.

Selain itu, ketentuan mengenai syarat dan prosedur penerbitan SIM juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemohon SIM wajib memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan ujian praktik.

Dengan demikian, tahapan ujian merupakan bagian penting untuk memastikan keselamatan berlalu lintas serta mencegah risiko kecelakaan akibat pengemudi yang belum kompeten.

Beberapa warga lain juga mengaku pernah mendengar adanya penawaran jasa serupa di sekitar lingkungan Satpas. Namun, hingga kini informasi tersebut masih sebatas cerita warga dan belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

Seorang warga Semarang yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar adanya pihak tertentu yang menawarkan jalur pengurusan SIM lebih cepat.

“Kadang orang takut gagal praktik kalau lewat jalur resmi, jadi ada yang tergoda cari jalan cepat,” ujarnya.

Masyarakat berharap pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SIM, dapat terus ditingkatkan transparansinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan ketat dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan MH. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Catatan: Berita ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait atau perkembangan informasi lebih lanjut.


Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu
  • Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu
  • Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu
  • Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu
  • Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu
  • Warga Mengaku Urus SIM di Semarang Tanpa Tes, Biaya Capai Rp650 Ribu

Posting Komentar

Ad
Ad