MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT “KASUS DUGAAN PUNGLI PENERBITAN SIM C DI TUBAN, TINTA HUKUM INVESTIGASI : USUT SAMPAI TUNTAS!”

“KASUS DUGAAN PUNGLI PENERBITAN SIM C DI TUBAN, TINTA HUKUM INVESTIGASI : USUT SAMPAI TUNTAS!”


TUBANTintaHukumInvestigasi.com

Berapa harga sebuah SIM ketika hukum bisa dibeli? Pertanyaan itu mungkin terdengar sarkastik, tapi di Tuban, ia terasa nyata. Di balik meja pelayanan yang mestinya jadi simbol integritas, justru tersimpan praktik yang mencoreng seragam dan meruntuhkan kepercayaan publik. Ujian teori dan praktik bisa hilang, digantikan dengan selembar uang dan seutas relasi.

Isu jual beli Surat Izin Mengemudi (SIM) C di lingkungan Satpas Polres Tuban kini mencuat ke permukaan. Masyarakat menuding adanya praktik “jalur cepat” untuk mendapatkan SIM tanpa melewati prosedur resmi — cukup dengan uang dan koneksi pada orang dalam.

Kesaksian datang dari Icho Figiawan, warga yang mengaku memperoleh SIM C melalui bantuan seorang oknum pegawai Satpas Polres Tuban yang diduga bernama Hermin. Ia menyebut hanya perlu membayar Rp750 ribu, tanpa menjalani satu pun ujian sebagaimana mestinya.

Cerita itu berlanjut pada Juni 2025, ketika Icho kembali dimintai tolong oleh temannya berinisial I untuk menanyakan tarif terbaru. Jawaban sang oknum mengejutkan — harga naik menjadi Rp980 ribu. I akhirnya membatalkan niatnya, bukan karena tak mampu membayar, tapi karena enggan menjadi bagian dari praktik kotor itu.

Pertanyaan besar pun muncul: di mana pengawasan internal Satpas Polres Tuban? Jika praktik ini sudah berjalan lama, maka diamnya sistem bukan lagi kelalaian — melainkan bentuk pembiaran.

Ali Mukhsan, Direktur Utama Tinta Hukum Investigasi dan 15 Media lainya, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di ruang pemberitaan. Ia menyerukan agar dugaan pungli tersebut diselidiki hingga ke akar, dan bukan hanya menindak pelaku di lapangan, tapi juga menelusuri siapa yang melindunginya.

 “Kami akan terus mendorong agar kasus ini tidak berhenti di meja pemberitaan. Dugaan pungli di Satpas Polres Tuban adalah cermin bobroknya sistem pengawasan. Jika ada oknum bermain, maka harus diusut tuntas — mulai dari Polres, ke Polda Jatim, bahkan hingga ke Mabes Polri,” tegas Ali Mukhsan.

Ali menambahkan, Tinta Hukum Investigasi tengah menyiapkan laporan resmi ke Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, dan bila diperlukan akan melanjutkannya ke Mabes Polri. Langkah ini, katanya, adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk mengawal penegakan hukum agar tidak berhenti di jargon.

Secara hukum, praktik pungutan liar dalam pelayanan publik tergolong tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Ali Mukhsan menegaskan, jika praktik seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka yang rusak bukan hanya sistem pelayanan, tapi juga fondasi moral penegakan hukum itu sendiri.

“Jangan biarkan spanduk anti pungli hanya jadi hiasan dinding. Hukum harus berlaku bagi siapa pun, termasuk bagi aparat yang melanggarnya,” ujarnya.

Kini publik menunggu — apakah Polri benar-benar menegakkan hukum, atau kembali membiarkan kebenaran tenggelam di balik meja birokrasi dan kepentingan institusional.

Sebab di negeri yang menjunjung hukum, SIM seharusnya tidak bisa dibeli, dan keadilan tidak boleh disewa.

REDAKSI

Lebih baru Lebih lama