-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dugaan Biaya Tambahan Pengurusan SIM di Satpas Polres Indramayu, Warga Keluhkan Praktik Calo

Selasa, 24 Februari 2026 | 2/24/2026 07:10:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T03:10:33Z


INDRAMAYU
TintaHukumInvestigasi.com — Dugaan adanya biaya tambahan dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencuat di wilayah Satpas Polres Indramayu yang berlokasi di Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Informasi ini dihimpun awak media berdasarkan keterangan sejumlah narasumber di lapangan yang mengaku dimintai biaya di luar ketentuan resmi saat mengurus SIM.

Seorang warga bernama Bokir (32), warga Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, mengaku harus mengurus pembuatan SIM A baru karena masa berlaku SIM lamanya terlambat diperpanjang selama tiga hari.

Bokir menyebut, sebelumnya ia pernah membuat SIM melalui jalur tidak resmi atau yang kerap disebut “SIM tembak”. Saat itu, ia mengaku membayar Rp750.000 kepada seseorang yang diduga sebagai calo tanpa mengikuti tes resmi.

“Pertama buat SIM itu saya bayar Rp750.000, tidak ikut tes. Cukup kirim identitas lewat WhatsApp, SIM jadi,” ujar Bokir kepada wartawan.

Namun, saat hendak kembali mengurus SIM A, ia mengaku diminta biaya lebih tinggi.

“Sekarang diminta Rp900.000,” katanya.

Sementara itu, warga lain bernama Danang (38) menyebut praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum. Ia mengaku mengeluarkan biaya Rp450.000 saat memperpanjang SIM A.

“Sudah rahasia umum di sini. Kemarin saya perpanjang SIM A habis Rp450.000,” ungkapnya.

Keterangan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Ia menyarankan agar awak media menelusuri langsung ke sekitar wilayah Satpas.

“Coba datang langsung ke wilayah satpas, tanya ke sopir angkutan, tukang becak, atau pedagang sekitar. Banyak yang tahu praktik itu,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, awak media Tinta Hukum Investigasi akan mencoba mengonfirmasi kepada pihak internal Satpas Polres Indramayu guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sesuai aturan, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM sesuai prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM sesuai prosedur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan narasumber yang dihimpun di lapangan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, setiap pihak yang disebutkan dalam berita ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Yoyon Agus Herdiono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update