MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Sabung Ayam Terang-terangan di Surabaya Timur, Publik Pertanyakan Peran Aparat

Sabung Ayam Terang-terangan di Surabaya Timur, Publik Pertanyakan Peran Aparat


SURABAYA
TintaHukumInvestigasi.com

Negeri ini tidak kekurangan hukum, tetapi justru kekurangan nyali aparat untuk menegakkannya. Fakta pahit itu kembali mencuat dari kawasan Medok Ayu Utara Gang 2, wilayah hukum Polsek Rungkut, Kota Surabaya. Pada Minggu, 28 Desember 2025, praktik judi sabung ayam diduga masih berlangsung terang-terangan, seolah hukum hanya menjadi simbol tanpa daya paksa.

Setiap akhir pekan, arena sabung ayam di lokasi tersebut dilaporkan ramai dipadati kendaraan roda dua dan roda empat. Aktivitas perjudian berjalan berjam-jam dengan sistem taruhan terbuka, menyerupai hiburan rakyat. Ironisnya, tidak terlihat kehadiran aparat kepolisian di lokasi. Tidak ada razia, patroli, maupun tindakan penegakan hukum. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa praktik ilegal tersebut sengaja dibiarkan.

Hasil penelusuran tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com mengungkap dugaan adanya pihak-pihak berpengaruh di balik arena sabung ayam tersebut. Seorang purnawirawan TNI berinisial H disebut-sebut warga memiliki peran penting dalam pengelolaan kegiatan. Selain itu, beredar pula dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian setempat.

“Iya, mas, sabungan itu bukan orang sembarangan yang pegang. Katanya ada purnawirawan TNI, dan juga disebut-sebut melibatkan oknum Polsek setempat. Mungkin itu sebabnya aman terus, nggak pernah kena razia,” ujar seorang warga setempat kepada tim investigasi, Minggu (28/12/2025). 

Kesaksian warga tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas sabung ayam di lokasi itu tidak berdiri sendiri, melainkan berada di bawah perlindungan pihak-pihak tertentu. Jika dugaan keterlibatan aparat benar adanya, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran hukum perjudian, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran sistematis.

Tim redaksi TintaHukumInvestigasi.com telah berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada pihak Polsek Rungkut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah penindakan di lapangan. Sikap diam tersebut justru memperbesar kecurigaan publik bahwa aktivitas perjudian itu diketahui, tetapi tidak ditindak.

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas mengancam pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian.

Ironisnya, hukum kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah—rakyat kecil ditindak, sementara praktik perjudian berskala besar yang diduga dilindungi oknum justru terus berjalan tanpa hambatan.

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, redaksi TintaHukumInvestigasi.com menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Rungkut, Kapolres Surabaya Timur, Kapolda Jawa Timur, serta Direktur Reskrimum Polda Jatim, guna meminta klarifikasi dan tindakan tegas atas dugaan pembiaran serta kemungkinan keterlibatan oknum aparat.

Atas temuan investigasi tersebut, publik secara tegas mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Rungkut dan Polres Surabaya Timur, untuk segera melakukan tindakan penertiban dan penegakan hukum yang nyata, serta memberantas segala bentuk praktik perjudian yang masih berlangsung di wilayah hukum Surabaya Timur tanpa pandang bulu.

TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik dengan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fenomena ini bukan sekadar kelalaian, melainkan potret buram lemahnya penegakan hukum di tingkat bawah. Kini publik menunggu sikap tegas aparat: apakah hukum masih ditegakkan di Surabaya Timur, atau justru dikalahkan oleh kepentingan oknum yang berlindung di balik pengaruh dan seragam?

(REDAKSI

Lebih baru Lebih lama