MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT DUGAAN PUNGLI SIM C DI NGANJUK: POLISI JAGA HUKUM ATAU JAGA SETORAN?

DUGAAN PUNGLI SIM C DI NGANJUK: POLISI JAGA HUKUM ATAU JAGA SETORAN?


NGANJUK
TintaHukumInvestigasi.com

Tarif resmi pembuatan SIM C negara hanya Rp100.000. Namun dugaan pungli justru mencuat dari wilayah hukum Polres Nganjuk, di mana sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp750.000 jika ingin proses cepat — bahkan tanpa ujian sama sekali.

Kesaksian Warga: “Saya Bayar Rp750 Ribu Lewat Pimpinan — SIM Jadi, Tapi Uangnya Menguap ke Mana?”

Y, warga Dusun Sadang, Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, mengisahkan pengalaman yang ia sebut sebagai bentuk ketidakadilan hukum:

“Saya dulu kerja di koperasi di daerah Nganjuk. Karena belum punya SIM, saya disuruh pimpinan untuk segera mengurus. Katanya ada kenalan orang dalam di Satpas Polres Nganjuk.

Saya disuruh setor Rp750.000 ke pimpinan saya. Saya nggak tahu uang itu diserahkannya ke siapa. Saya nggak kenal orang dalamnya siapa, calonnya siapa. Tapi SIM saya jadi tanpa tes apa-apa.

Artinya apa? Kalau punya jalur, semua bisa beres. Kalau lewat jalur resmi malah dipersulit.”

Pertanyaan Tajam untuk Aparat Nganjuk: Benarkah Tidak Tahu, atau Memilih Tak Mau Tahu?

Jika dugaan praktik “titipan SIM” ini sudah menyentuh warga lintas kabupaten, publik tentu wajar bertanya:

Apakah Kasat Lantas Polres Nganjuk benar-benar tidak mengetahui adanya praktik seperti ini?

Apakah Kapolres Nganjuk juga tidak pernah mendengar suara rakyatnya?

Atau justru dibiarkan berjalan karena dianggap bagian dari “tradisi tak tertulis”?

Dalam konteks penegakan hukum, diam bukanlah sikap netral — diam bisa berarti pembiaran.

UU Sudah Tegas — Tapi Diduga Tak Berlaku untuk Oknum

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar dalam bentuk apapun termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Jadi jika benar masyarakat bisa mendapatkan SIM hanya dengan setoran Rp750 ribu tanpa prosedur resmi, maka ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan dugaan transaksi kewenangan.

Publik Menunggu Sikap — Bukan Sekadar Klarifikasi

Kini masyarakat menantikan langkah nyata dari Kasat Lantas Polres Nganjuk dan Kapolres Nganjuk.

Apakah akan:

✅ Membuka penyelidikan dan memperjelas aliran uang dalam kasus ini, atau

❌ Tetap bungkam hingga masyarakat yakin bahwa “setoran lebih kuat dari aturan”?

Karena di balik selembar SIM C, ada pertaruhan besar:

Apakah polisi masih menjaga hukum — atau kini menjaga setoran?

REDAKSI

Lebih baru Lebih lama