Sabung Ayam Terang-terangan di Sidomulyo Blitar, Polisi Janji Tindak Lanjut
![]() |
| Secara hukum, perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian |
BLITAR – Tintahukuminvestigasi.com| Aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian ditemukan berlangsung secara terbuka di Desa Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Sabtu (30/5/2026).
Temuan tersebut diperoleh tim investigasi TintaHukumInvestigasi.com saat melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Berdasarkan hasil pemantauan, aktivitas berlangsung di area terbuka dan dihadiri puluhan orang yang datang untuk menyaksikan jalannya pertandingan. Sejumlah kendaraan roda dua tampak terparkir di sekitar lokasi, sementara kerumunan penonton terlihat memadati area arena sabung ayam.
Dari pengamatan di lapangan, kegiatan berlangsung secara terbuka tanpa adanya tanda-tanda penghentian selama aktivitas berlangsung. Sorak penonton terdengar setiap kali pertandingan dimulai, sementara peserta dan pengunjung datang silih berganti ke lokasi.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku aktivitas serupa bukan kali pertama digelar. Menurut mereka, kegiatan tersebut telah beberapa kali berlangsung dan kerap menarik kedatangan orang dari luar wilayah Kecamatan Ponggok.
"Sudah beberapa kali ramai seperti ini. Yang datang tidak hanya warga sekitar, ada juga dari luar daerah," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya. Namun sebagian besar memilih tidak disebutkan namanya karena khawatir menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Keberlangsungan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka. Sejumlah warga mengaku khawatir apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara hukum, perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam ketentuan tersebut, segala bentuk perjudian yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi dan pemenuhan prinsip keberimbangan pemberitaan, TintaHukumInvestigasi.com telah menghubungi pihak Polsek Ponggok untuk meminta tanggapan terkait aktivitas yang ditemukan di Desa Sidomulyo.
Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Ponggok memberikan respons singkat.
"Terima kasih infonya, segera kami tindak lanjuti," demikian jawaban yang diterima redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi respons awal aparat kepolisian atas informasi yang disampaikan media. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil pengecekan lapangan maupun langkah penindakan yang telah dilakukan.
Pengamat hukum pidana menilai setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian semestinya menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum di lapangan. Karena itu, tindak lanjut dari laporan maupun informasi masyarakat menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com akan terus memantau perkembangan penanganan temuan ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : M. Syarif
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar