Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan

Satpas Pembantu, Jl. Raya Serpong, Serpong, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310

TANGERANG SELATAN
Tintahukuminvestigasi.com | Sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke redaksi TintaHukumInvestigasi.com kembali menyoroti pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan. Keluhan tersebut tidak hanya datang melalui laporan langsung warga, tetapi juga disebut muncul dalam sejumlah ulasan publik yang beredar di platform digital.

Dalam berbagai pengaduan yang diterima redaksi, warga mengeluhkan dugaan adanya praktik percaloan, perbedaan perlakuan terhadap pemohon yang mengurus sendiri, hingga dugaan pungutan di luar ketentuan resmi yang berlaku.

Salah satu warga berinisial HSM mengaku mengalami proses yang cukup panjang saat mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau pihak perantara.

Menurut pengakuannya, saat datang ke lokasi ia memperoleh nomor antrean yang sangat tinggi meski datang pada pagi hari. HSM juga mengaku melihat sejumlah pemohon lain yang diduga mendapatkan proses lebih cepat.

"Saya datang pagi, tapi antrean sudah ratusan. Saat proses berlangsung saya melihat ada yang langsung selesai tanpa mengikuti tahapan yang saya jalani. Sementara saya harus mengikuti ujian teori dan praktik sampai akhirnya gagal," ujar HSM kepada redaksi.

HSM juga mengeluhkan kualitas sarana ujian teori yang menurutnya kurang optimal karena video yang digunakan dalam tes kerap mengalami gangguan. Ia mempertanyakan mengapa ada pemohon yang disebut dapat menyelesaikan proses tanpa mengikuti tahapan ujian yang sama.

Keluhan serupa disampaikan warga berinisial I'M yang mengaku mengalami kendala saat melakukan perpanjangan SIM secara online.

"Status SIM saya sudah 'diambil', tapi tetap disuruh menunggu dan antre lagi. Alasannya sistem belum buka, padahal jam operasional sudah berjalan," ungkapnya.

Sementara itu, warga berinisial AM mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya saat pertama kali mengurus SIM.

Menurut AM, dirinya diminta membayar biaya tes psikologi sebesar Rp100 ribu dan sempat diarahkan melakukan transfer ke rekening pribadi ketika menanyakan pembayaran non tunai.

AM juga mengaku beberapa kali ditawari jalur cepat selama proses pengurusan SIM.

"Hampir setiap tahapan ada tawaran jalur cepat. Saya menolak karena ingin mengikuti prosedur resmi," katanya.

AM juga mengeluhkan pelaksanaan ujian teori yang menurutnya terganggu oleh kualitas video dan audio yang kurang baik sehingga memengaruhi konsentrasi peserta.

Keluhan lain datang dari warga berinisial DN yang mempertanyakan dugaan perbedaan perlakuan antara pemohon reguler dan pemohon yang menggunakan jasa pihak tertentu.

"Kalau memang semua harus ikut ujian, kenapa ada yang bisa selesai jauh lebih cepat? Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya," ujarnya.

Selain empat pengadu tersebut, seorang warga berinisial RK mengaku pernah memperoleh SIM A tanpa mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana mestinya.

"Saya bikin SIM A, tidak mengikuti ujian. Langsung foto, bayar Rp750 ribu dan SIM langsung jadi," klaim RK kepada redaksi.

Pengakuan lain juga disampaikan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

"Sudah bukan rahasia lagi, Pak. Kalau lewat jalur tertentu SIM C sekitar Rp650 ribu, sedangkan SIM A kisaran Rp700 ribu sampai Rp750 ribu," ujarnya.

Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Masyarakat Minta Pengawasan dan Transparansi

Sejumlah pelapor berharap adanya evaluasi terhadap pelayanan, peningkatan transparansi biaya, serta pengawasan lebih ketat terhadap dugaan praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.

Masyarakat juga meminta agar seluruh pemohon mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan antara pemohon reguler dan pemohon yang menggunakan jasa perantara. Selain itu, mereka berharap fasilitas ujian teori dan praktik dapat ditingkatkan agar peserta memperoleh kesempatan yang adil untuk menunjukkan kompetensinya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Satpas SIM Polres Tangerang Selatan terkait berbagai aduan masyarakat tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah.

(Redaksi TintaHukumInvestigasi.com)

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini berasal dari aduan masyarakat dan ulasan publik yang diterima redaksi. Kebenaran materi aduan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.



Ikuti TintaHukumInvestigasi.com

Dapatkan informasi terkini, laporan investigasi, serta berita hukum dan pelayanan publik yang menarik hanya di TintaHukumInvestigasi.com.

📲 Ikuti Media Sosial Kami:

📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com

🐦 X/Twitter: @tintahukuminvestigasi.com

📘 Facebook: @tintahukuminvestigasi.com

▶️ YouTube: @tintahukuminvestigasi.com

🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com

🌐 Baca berita selengkapnya hanya di TintaHukumInvestigasi.com

"Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi."

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan
  •  Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan
  •  Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan
  •  Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan
  •  Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan
  •  Aduan Warga dan Ulasan Publik Soroti Dugaan Pungli serta Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan

Posting Komentar

Ad
Ad