Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Tiga Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
![]() |
| Dalam pelimpahan tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). |
JAKARTA — TintaHukumInvestigasi.com | Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Ketiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang Bukti Bernilai Fantastis
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah rumah mewah di Sentul, money changer di Cipete, Cafe de'Clan Signature, dan sebuah rumah di kawasan Cilandak.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai sangat besar, di antaranya:
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kilogram emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp100.000.000
- Dua bingkai foto keluarga
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- Rp4.462.365.000
- USD 84.356
- SAR 17.595
- SGD 83.394
- THB 33.100
- TRY 4.020
- CNY 1.223
- JPY 152.000
- RM 212
- INR 1.600
- AED 640
- KRW 61.000
- GBP 40
- BND 10
- VND 150
- NZD 100
Hasil Penggeledahan di Cafe de'Clan Cipete
- SGD 3.130.000
- USD 889.965
- Rp259.159.000
Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
- Rp520.000.000
- USD 133.000
Kasus Jadi Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan perkara dugaan korupsi tersebut menjadi atensi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan proses penyidikan," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebutkan bahwa pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara serentak merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang nilainya diduga mencapai angka sangat besar dan melibatkan berbagai pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. Para pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Detikcom, ANTARA, Tirto.id.
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com untuk berita menarik lainnya:
📱 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
📱 Facebook: @tintahukuminvestigasi.com
📱 Twitter/X: @tintahukuminvestigasi.com
📱 YouTube: @tintahukuminvestigasi.com
📱 TikTok: @tintahukuminvestigasi.com
TintaHukumInvestigasi.com – Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.





Posting Komentar