Bongkar Aduan Warga di Satpas Polresta Serang Kota: Proses Lama, Pelayanan Dikeluhkan, Persepsi Calo Menguat
![]() |
| Satpas Polresta Serang Kota, Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Banten. |
SERANG — TintaHukumInvestigasi.com | Sejumlah aduan masyarakat terkait pelayanan dan proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Serang Kota mencuat dan menjadi perhatian publik. Aduan yang diterima redaksi mencakup keluhan mengenai lamanya proses pelayanan, kendala dalam pengurusan SIM melalui jalur resmi, hingga munculnya persepsi di kalangan masyarakat bahwa penggunaan jasa perantara atau calo dinilai lebih mudah dibandingkan mengikuti prosedur yang berlaku.
Warga berinisial ES mengaku telah berulang kali mengikuti prosedur resmi pembuatan SIM, namun beberapa kali gagal dalam ujian praktik sehingga harus mengulang tahapan dari awal.
Menurut keterangannya kepada redaksi, proses tersebut berlangsung hampir dua bulan dan menguras waktu, tenaga, serta biaya yang tidak sedikit. Ia menilai proses yang dijalani cukup berat bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari.
Keluhan lain datang dari warga berinisial FD yang mengaku mengajukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas dengan memilih Satpas Polresta Serang Kota sebagai lokasi penerbitan.
Namun hingga lebih dari satu bulan setelah pengajuan dilakukan, status permohonannya disebut belum selesai diproses.
Menurutnya, layanan digital seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian waktu kepada masyarakat. Ia berharap sistem yang telah diluncurkan dapat berjalan lebih optimal sehingga tujuan pelayanan berbasis teknologi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemohon.
Sementara itu, warga berinisial MA menyoroti sikap oknum petugas yang dinilainya kurang mengedepankan pelayanan yang ramah dan profesional.
Ia berharap seluruh petugas pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang humanis serta menghormati masyarakat sebagai pengguna layanan.
Aduan serupa juga disampaikan warga berinisial MI. Ia mengaku telah beberapa kali mencoba mengikuti prosedur resmi pembuatan SIM, namun merasa kesulitan dalam tahapan ujian praktik.
Menurut keterangannya, kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa perantara karena dianggap lebih cepat dan praktis.
Hal senada diungkapkan warga berinisial AH.
Ia menilai masih terdapat anggapan di tengah masyarakat bahwa pengurusan SIM melalui jalur resmi terasa lebih sulit dibandingkan menggunakan jasa pihak ketiga.
Berdasarkan aduan yang diterima redaksi serta hasil penelusuran lapangan, keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat berkaitan dengan lamanya proses pelayanan, tahapan ujian yang dinilai menyulitkan sebagian pemohon, lambannya proses layanan digital, hingga munculnya persepsi bahwa penggunaan jasa perantara lebih efektif dibandingkan mengikuti prosedur resmi.
Fenomena tersebut menjadi perhatian karena pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diharapkan berjalan transparan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap Satpas Polresta Serang Kota dapat terus melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan, meningkatkan profesionalisme petugas, mempercepat proses administrasi, serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TintaHukumInvestigasi.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Satpas Polresta Serang Kota maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat yang diterima redaksi dan hasil penelusuran lapangan. Seluruh keterangan yang disampaikan merupakan pernyataan narasumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat klarifikasi dan fakta yang terverifikasi.
(Redaksi TintaHukumInvestigasi.com)
Ikuti kami untuk mendapatkan berita menarik, investigasi, dan informasi terbaru lainnya melalui:
Instagram : @tintahukuminvestigasi.com
Facebook : @tintahukuminvestigasi.com
Twitter/X : @tintahukuminvestigasi.com
YouTube : @tintahukuminvestigasi.com
TikTok : @tintahukuminvestigasi.com





Posting Komentar