Warga Ramai-Ramai Keluhkan Samsat Majalengka, Biaya Membengkak hingga Pelayanan Berjam-jam Jadi Sorotan
![]() |
| Jl. K.H.Abdul Halim No.88, Sidamukti, Munjul, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45411 |
MAJALENGKA — Tintahukuminvestigasi.com | Pelayanan di Samsat Majalengka kembali menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait proses administrasi kendaraan. Aduan yang diterima redaksi mencakup dugaan biaya yang dinilai tidak transparan, lamanya waktu pelayanan, hingga sikap sebagian petugas yang dianggap kurang profesional.
Salah seorang warga berinisial RR mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp750 ribu saat mengurus cabut berkas kendaraan dalam program pemutihan. Menurutnya, nominal tersebut jauh lebih besar dibandingkan pengalamannya saat mengurus administrasi kendaraan di daerah lain.
"Katanya pemutihan, tapi cabut berkas habis Rp750 ribu. Di Samsat lain yang dibayar hanya biaya cabut berkas dan tunggakan yang ada. Pajak biasanya dibayar di Samsat tujuan, bukan di Samsat asal," ujar RR.
Keluhan juga disampaikan Afriyana Friyanti, yang mengaku harus menunggu hampir seharian saat mengurus mutasi kendaraan dari Majalengka ke Jakarta.
"Datang dari jam 08.00 pagi ke Samsat Majalengka untuk mutasi Majalengka–Jakarta. Sampai jam 15.00 belum selesai juga. Padahal yang mengurus mutasi tidak banyak. Jauh berbeda dengan pelayanan yang pernah saya rasakan di Jakarta. Tolong diperbaiki agar lebih cepat dan tidak membuang waktu masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, seorang wajib pajak lainnya mengaku mendapat pengalaman yang kurang menyenangkan saat mengurus administrasi kendaraan. Ia menyebut sempat ditawari untuk menjual nomor polisi kendaraannya sesaat setelah tiba di lokasi.
Menurut pengakuannya, ketika menyampaikan keinginan untuk tetap menggunakan nomor polisi lama, ia diinformasikan harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp1 juta. Namun, ia mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai dasar maupun ketentuan biaya tersebut.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah petugas di bagian pelayanan BPKB yang menurutnya kurang ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Saya sempat diarahkan ke Polres untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun setelah datang ke sana, saya tidak mendapatkan informasi apa pun karena petugas yang dimaksud belum hadir. Akhirnya saya kembali ke Samsat dan memilih mengganti nomor polisi agar proses bisa dilanjutkan," ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada petugas di bagian lain yang dinilai bekerja dengan baik.
"Petugas di lantai atas sangat membantu, mengarahkan proses sampai selesai, dan melayani dengan baik. Saya mengapresiasi pelayanan mereka," katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan Maryadi (36). Ia mengaku menemukan selisih yang cukup besar antara estimasi biaya yang tercantum pada aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL/Sambara) dengan biaya yang diminta saat melakukan pengurusan secara langsung.
"Di aplikasi biaya ganti pelat dan pajak sekitar Rp330 ribuan. Tapi saat datang ke kantor diminta sekitar Rp700 ribu dengan alasan tidak membawa KTP dan alasan lainnya. Saya berharap ada penjelasan yang lebih transparan agar masyarakat memahami rincian biaya yang dikenakan," ujarnya.
Berbagai testimoni tersebut merupakan pengakuan dari masyarakat yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Namun, banyaknya keluhan yang muncul menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi biaya, percepatan pelayanan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Samsat Majalengka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Majalengka belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Samsat Majalengka maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Editor : Yoyon Agus H.
Penulis : M. Syarif
Media: TintaHukumInvestigasi.com
Ikuti Kami: Facebook | Instagram | YouTube | TikTok Tinta Hukum Investigasi.





Posting Komentar