Keluhan Warga Mengemuka, Pelayanan Satpas Polres Bogor Kota di Cibinong Disorot: Antrean, Biaya Tambahan hingga Dugaan Percaloan

SATPAS POLRES BOGOR KOTA yang berlokasi di Jl. Raya Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
BOGOR — TintaHukumInvestigasi.com | Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS POLRES BOGOR KOTA yang berlokasi di Jl. Raya Tegar Beriman, Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelayanan, biaya tambahan, sistem antrean, hingga dugaan praktik percaloan.
Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Redaksi TintaHukumInvestigasi.com serta hasil penelusuran informasi yang dilakukan tim redaksi, berbagai persoalan dinilai masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah seorang warga berinisial AI mengaku merasa biaya yang harus dikeluarkan saat melakukan perpanjangan SIM cukup besar dibandingkan pelayanan yang diterima.
“Dari mulai surat kesehatan Rp65.000, psikotes Rp75.000, dan biaya SIM Rp75.000. Fasilitas antreannya juga seperti di pasar, tanpa nomor antrean dan pemanggilan tanpa pengeras suara,” ujarnya kepada redaksi.
Keluhan serupa disampaikan warga berinisial MA yang mengaku harus mengeluarkan sejumlah biaya tambahan saat mengurus perpanjangan SIM C.
Menurut keterangannya, selain biaya resmi SIM, dirinya juga harus membayar parkir, map Rp3.000, asuransi kecelakaan Rp50.000, serta tes kesehatan Rp40.000. Bahkan proses pengurusan sempat tertunda karena kuota pelayanan disebut telah habis.
“Sudah antre, tapi karena kuota habis harus datang lagi keesokan harinya,” ungkapnya.
Sementara itu, warga berinisial MR mengaku kecewa karena tidak mendapatkan layanan meskipun datang pada pagi hari.
“Datang jam 8 pagi, ternyata kuota sudah habis dan disuruh datang lagi besok jam 6 pagi,” katanya.
MR juga mengaku mendengar adanya tawaran jalur bantuan atau "tembak" untuk pembuatan SIM A dengan biaya yang disebut berkisar Rp700.000 hingga Rp800.000. Namun informasi tersebut masih berupa pengakuan warga dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Keluhan lain datang dari warga berinisial HN yang menilai lintasan ujian praktik SIM C kurang mencerminkan kondisi berkendara yang sebenarnya di jalan raya.
Menurutnya, desain lintasan yang digunakan membuat peserta kesulitan sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengujian.
Lebih jauh, warga berinisial RS mengaku telah dua kali gagal dalam ujian praktik SIM C. Ia mengklaim pernah mendapatkan tawaran bantuan setelah dinyatakan tidak lulus.
“Saya gagal dua kali. Setelah gagal, ada yang menawarkan bantuan. Saat saya tanya biayanya sekitar Rp600.000,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih lanjut karena menyangkut dugaan praktik percaloan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih.
Tidak hanya itu, warga berinisial YR bahkan menyebut pelayanan di lokasi tersebut sebagai salah satu yang terburuk yang pernah ia alami.
“Sepertinya lebih mengutamakan yang mau bayar lebih,” tulisnya dalam aduan yang diterima redaksi.
Senada dengan itu, warga berinisial MO mengeluhkan lambatnya pelayanan serta dugaan keberadaan calo di sekitar area pelayanan.
“Selain capek bolak-balik, isi kantong juga terasa terkuras,” ujarnya.
Perlu Evaluasi Menyeluruh dan Transparansi Pelayanan
Keluhan-keluhan tersebut menunjukkan adanya persepsi publik yang perlu menjadi perhatian serius. Meskipun sebagian besar masih berupa pengalaman dan pengakuan warga yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, banyaknya aduan dengan pola serupa mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap sistem antrean, transparansi biaya, pengelolaan kuota harian, hingga pengawasan terhadap dugaan praktik percaloan.
Pelayanan SIM sejatinya merupakan layanan publik yang harus mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, profesional, mudah diakses, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
TintaHukumInvestigasi.com mendorong SATPAS POLRES BOGOR KOTA, SATLANTAS POLRES BOGOR, serta jajaran terkait untuk memberikan klarifikasi atas berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat sekaligus melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi TintaHukumInvestigasi.com masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada SATPAS POLRES BOGOR KOTA guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ikuti TintaHukumInvestigasi.com untuk Berita Menarik Lainnya
🌐 www.TintaHukumInvestigasi.com�
📸 Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
🐦 Twitter/X: @TintaHukumID
📘 Facebook: Tinta Hukum Investigasi
▶️ YouTube: Tinta Hukum Investigasi
🎵 TikTok: @tintahukuminvestigasi
Jangan lewatkan informasi terbaru seputar pelayanan publik, hukum, investigasi, sosial, dan kebijakan pemerintah hanya di TintaHukumInvestigasi.com.




Posting Komentar