Ada Apa dengan Samsat Cimahi? Aduan Warga Menumpuk, Pelayanan Lamban hingga Dugaan Calo Jadi Sorotan
![]() |
| Samsat Cimahi : Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331A, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat |
CIMAHI – Tintahukuminvestigasi.com | Sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Cimahi kembali mencuat. Berdasarkan aduan yang diterima serta hasil penelusuran Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com, ditemukan berbagai persoalan yang dikeluhkan warga, mulai dari keterlambatan petugas, lambannya pelayanan, sikap petugas yang dinilai kurang ramah, hingga dugaan praktik percaloan dan minimnya transparansi dalam proses pembayaran.
Berbagai aduan tersebut menimbulkan pertanyaan publik, ada apa dengan pelayanan di Samsat Cimahi? Padahal sebagai instansi pelayanan publik, masyarakat berharap pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Salah satu warga berinisial JE mengeluhkan keterlambatan petugas saat jam pelayanan dimulai.
"Katanya buka jam 08.00, tapi sampai jam 08.30 petugas belum ada. Jam 08.35 baru pada muncul, itu pun tidak langsung melayani malah ngobrol, huha hehe tidak jelas."
Menurut JE, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, terlebih pada hari Sabtu yang memiliki waktu pelayanan lebih singkat.
Keluhan lain datang dari warga berinisial SW yang menyoroti lambannya proses cek fisik kendaraan.
"Cek fisik sudah 1,5 jam belum selesai. Petugasnya kurang, sementara antrean panjang."
SW juga mempertanyakan adanya biaya jasa pengetikan yang menurutnya cukup besar jika dikalkulasikan dari jumlah pemohon yang datang setiap hari.
Sementara itu, warga berinisial AE mengaku kecewa dengan pelayanan pada Loket Mutasi Keluar yang dinilai tidak mencerminkan semangat pelayanan publik.
"Di depan kantor tertulis slogan 'Siap Melayani Anda', tetapi kenyataannya berbeda. Cara bicara dan nada pelayanan perlu diperbaiki."
Keluhan yang lebih serius disampaikan warga berinisial MD. Ia mengaku menemukan dugaan praktik percaloan di area pelayanan gosok nomor mesin.
"Petugas di bagian gosok nomor mesin cuma sedikit. Banyak yang diduga calo berkeliaran menawarkan jasa pengurusan STNK lima tahunan dengan biaya sekitar Rp600.000 agar prosesnya cepat selesai."
Apabila informasi tersebut benar, praktik percaloan tentu menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Di sisi lain, warga berinisial IS mengeluhkan sistem pembayaran yang dinilai belum sepenuhnya memudahkan masyarakat.
Menurut pengakuannya, saat melakukan pembayaran mutasi masuk sebesar Rp225.000 di gerai bank yang berada di lingkungan Samsat Cimahi, pembayaran hanya dapat dilakukan secara tunai dan tidak tersedia pilihan QRIS maupun transfer.
"Tidak bisa QRIS atau transfer, padahal sekarang sudah tahun 2026."
IS juga mempertanyakan tidak adanya bukti pembayaran atau kwitansi pada sejumlah transaksi yang dilakukannya.
"Bayar Rp225.000 tidak ada kwitansi. Bayar lagi Rp428.000 juga tidak ada kwitansi."
Selain itu, ia juga mengaku baru mengetahui adanya kebijakan pemasangan pelat nomor kendaraan yang harus dilakukan langsung di lokasi.
Perlu Evaluasi Menyeluruh
Berdasarkan sejumlah aduan masyarakat dan hasil penelusuran Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com, berbagai keluhan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kualitas pelayanan di Samsat Cimahi, khususnya terkait:
Kedisiplinan petugas
Kecepatan pelayanan
Etika pelayanan publik
Transparansi pembayaran
Pengawasan terhadap dugaan praktik percaloan
Pencegahan pungutan liar (pungli)
Sebagai instansi yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat, Samsat Cimahi diharapkan mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip cepat, transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik pungli maupun percaloan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Samsat Cimahi, Bapenda Jawa Barat, Jasa Raharja, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat.
Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan hasil penelusuran Tim Redaksi TintaHukumInvestigasi.com. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi TintaHukumInvestigasi.com)
📲 Ikuti kami untuk mendapatkan berita menarik, aktual, dan investigatif lainnya:
Instagram: @tintahukuminvestigasi.com
Facebook: @tintahukuminvestigasi.com
X/Twitter: @tintahukuminvestigasi.com
YouTube: @tintahukuminvestigasi.com
TikTok: @tintahukuminvestigasi.com
🌐 TintaHukumInvestigasi.com – Mengungkap Fakta, Menyajikan Informasi.





Posting Komentar