Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM

Satpas Polresta Denpasar beralamat di Padangsambian, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali

DENPASAR
Tintahukuminvestigasi.com | Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polresta Denpasar kembali menuai sorotan. Redaksi menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas pelayanan, mulai dari terbatasnya waktu pendaftaran, lamanya proses pengurusan, hingga dugaan masih maraknya praktik percaloan dengan tarif tertentu.

Keluhan tersebut disampaikan oleh beberapa warga yang mengaku mengalami langsung proses pengurusan SIM dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satunya disampaikan warga berinisial DB. Ia mengaku kecewa karena loket pendaftaran disebut telah ditutup sekitar pukul 09.00 WITA, meski menurutnya pelayanan baru dibuka dalam waktu singkat.

"Jam 9 pagi pendaftaran sudah tutup, padahal baru buka sekitar satu jam. Masyarakat jadi bingung. Tapi kalau kewajiban bayar pajak harus terus jalan, pelayanannya malah seperti ini. Saya jadi bertanya-tanya, apa karena ada calo atau bagaimana," ujar DB kepada redaksi.

Keluhan lain datang dari warga berinisial GA yang menilai proses pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak efisien. Ia mengaku harus mengambil izin bekerja selama dua hari hanya untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi.

"Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM sangat buruk. Saya sampai harus izin kerja dua hari. Hari pertama untuk tes psikologi, hari kedua baru mengurus SIM, itu pun prosesnya sangat lama," katanya.

Sementara itu, warga berinisial DN mengaku pernah mendapat penawaran jasa pengurusan SIM melalui pihak yang diduga berperan sebagai calo saat mengurus SIM sekitar sebulan lalu.

Menurut pengakuannya, tarif yang ditawarkan berkisar Rp550 ribu hingga Rp600 ribu untuk SIM C dan Rp750 ribu hingga Rp800 ribu untuk SIM A.

"Calonya masih ada di setiap sudut kantor. Bulan lalu saya mengalami sendiri. SIM C ditawarkan sekitar Rp550 ribu sampai Rp600 ribu, sedangkan SIM A sekitar Rp750 ribu sampai Rp800 ribu," ungkap DN.

Pengakuan serupa disampaikan warga berinisial SC. Ia menilai masyarakat yang memilih mengurus SIM secara mandiri harus menghadapi proses yang lebih panjang.

"Kalau urus sendiri prosesnya lama. Kalau mau cepat, ya masyarakat pasti sudah paham harus lewat mana," ujarnya.

Rangkaian pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelayanan publik di Satpas Polresta Denpasar, khususnya terkait dugaan praktik percaloan yang selama ini menjadi perhatian dalam layanan penerbitan SIM.

Meski demikian, seluruh keterangan di atas merupakan pengakuan para warga yang diterima redaksi dan belum dapat diverifikasi secara independen sebagai fakta mengenai mekanisme pelayanan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. Oleh karena itu, redaksi akan meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Denpasar untuk memperoleh penjelasan atas berbagai keluhan masyarakat tersebut.

Sebagai bagian dari pelayanan publik, proses penerbitan SIM seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan sebagaimana prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Apabila terdapat penyimpangan, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Satpas Polresta Denpasar maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Redaksi Tintahukuminvestigasi.com

Ikuti terus informasi terkini hanya di Tintahukuminvestigasi.com

Facebook | Instagram | X | TikTok | YouTube: @tintahukuminvestigasi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM
  • Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM
  • Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM
  • Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM
  • Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM
  • Dugaan Pungli dan Percaloan di Satpas Polresta Denpasar Kembali Disorot, Warga Keluhkan Pelayanan SIM

Posting Komentar

Ad
Ad