MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Skandal Perjudian Sabung Ayam di Dusun Pojok Trenggalek Diduga Lama Beroperasi, Warga Minta Penindakan Tegas

Skandal Perjudian Sabung Ayam di Dusun Pojok Trenggalek Diduga Lama Beroperasi, Warga Minta Penindakan Tegas


TRENGGALEK
TintaHukumInvestigasi.com

Aktivitas perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kegiatan tersebut diduga berlangsung di wilayah RT 7 RW 4, Dusun Pojok, Desa Pogalan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut telah beberapa kali beroperasi dan kerap meresahkan warga sekitar. 

Menurut keterangan yang dihimpun dari warga setempat, kegiatan sabung ayam biasanya berlangsung pada siang hingga sore hari, terutama di waktu-waktu tertentu seperti akhir pekan. Aktivitas ini disebut menarik para pemain dari daerah sekitar, sehingga menimbulkan kerumunan dan keluar-masuknya kendaraan asing.

“Sudah sering berlangsung, Mas. Kadang ramai sekali. Kami warga sebenarnya resah, karena selain bising, kegiatan seperti itu bisa memicu kriminalitas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 

Selain praktik perjudian, kekhawatiran warga juga berkaitan dengan potensi munculnya tindakan premanisme, konsumsi miras, maupun konflik antar-petaruh. Mereka berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat sebelum situasi berkembang menjadi masalah keamanan yang lebih besar.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik sabung ayam di Indonesia termasuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyediakan atau menyelenggarakan tempat untuk berjudi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal.

Jika dalam operasi di lapangan ditemukan adanya unsur taruhan uang, alat perjudian, atau para pihak yang terlibat, maka seluruhnya dapat dijerat pasal serupa.

Fenomena ‘Permainan Lama’ yang Terus Berulang

Kasus di Dusun Pojok ini sesungguhnya mencerminkan fenomena klasik: perjudian sabung ayam yang dianggap “tradisi” oleh sebagian orang tetap saja merupakan pelanggaran hukum dan ancaman sosial. 

Tak sedikit kasus serupa di berbagai daerah terbukti menjadi pintu masuk aktivitas ilegal lain seperti peminjaman uang dengan bunga besar, perebutan lahan, hingga bentrokan antarkelompok.

Penindakan tegas sangat diperlukan, namun pemberantasan perjudian tidak cukup hanya dengan razia.

Diperlukan komitmen berkelanjutan dari aparat, pemerintah desa, dan masyarakat untuk menutup ruang gerak kegiatan ini. Jika tidak, kegiatan yang tampak “sepele” tersebut akan terus tumbuh subur dan merusak ketertiban umum.

Warga Menunggu Tindakan

Hingga laporan ini diturunkan, warga berharap aparat kepolisian dari Polres Trenggalek maupun Polsek Pogalan segera melakukan langkah investigasi dan penertiban. Mereka menilai kehadiran aparat sangat penting demi mengembalikan rasa aman dan mencegah berkembangnya kegiatan ilegal lain.

Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut dan mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwajib.

(REDAKSI

Lebih baru Lebih lama