Polres Pacitan Bongkar Komplotan Pencuri Kotak Amal, Beraksi di 7 Masjid
PACITAN — Tintahukuminvestigasi.com | Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian kotak amal dan perangkat masjid yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Pacitan. Tiga orang pelaku diamankan, termasuk satu anak di bawah umur.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hilangnya mixer pengeras suara di Masjid Al-Falah, Dusun Gawang, Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga merupakan komplotan pencurian masjid dan beraksi di tujuh lokasi berbeda,” kata Ayub, Rabu (20/5/2026).
Kasus itu diketahui pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat takmir masjid, Sahwan, hendak mengumandangkan azan Dhuhur. Namun pengeras suara tidak berfungsi.
Setelah dilakukan pengecekan, mixer di ruang penyimpanan diketahui telah hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku dewasa berinisial IM dan MR yang merupakan warga Kabupaten Blitar. Satu pelaku lainnya berinisial OKT berusia 16 tahun.
Menurut Ayub, ketiga pelaku datang dari Blitar menggunakan mobil sewaan. Mereka membawa sejumlah alat seperti tang dan obeng untuk membobol sasaran.
“Target mereka adalah masjid yang berada di tepi jalan dan dalam kondisi sepi,” ujarnya.
Selain mencuri kotak amal dan perangkat pengeras suara, pelaku juga sempat merusak kamera CCTV di salah satu masjid di Desa Arjowinangun untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh masjid, yakni Masjid Nurul Huda di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo; Masjid Ar-Rahman di Kecamatan Tulakan; Masjid Al-Falah di Desa Ketro, Kecamatan Kebonagung; Masjid Al-Ikhlas di Desa Ketepung; Masjid Nurul Huda di Desa Arjowinangun; Masjid Padjaran; dan Masjid Jami’ Al Hidayah di Kecamatan Arjosari.
Polisi juga menemukan uang hasil penjualan barang curian senilai sekitar Rp 8 juta.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Ayub.
Dua tersangka dewasa dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pelaku anak diproses sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
📌 Media TintaHukumInvestigasi.com
Ikuti berita terupdate kami di:
Instagram | Twitter | Facebook | TikTok | YouTube
@tintahukuminvestigasi.com
Sumber: Humas Polres Pasuruan Jatim
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar