Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres

Kapolres Tuban, AKBP ALAIDDIN S.H., S.I.K., M.H, Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum bisa dinegosiasikan? Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

TUBAN
— Tintahukuminvestigasi.com | Aroma dugaan praktik “tangkap lepas” kembali menyeruak dan mengguncang kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tuban. Isu adanya “tebusan” hingga puluhan juta rupiah dalam penanganan kasus dugaan kosmetik ilegal kini menjadi sorotan tajam warga, sekaligus memicu pertanyaan serius terhadap integritas aparat—bahkan menyeret perhatian pada kepemimpinan Kapolres Tuban, AKBP ALAIDDIN S.H., S.I.K., M.H.

Peristiwa yang disebut terjadi pada 14 April 2026 di Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan ini tak hanya menyisakan kejanggalan dalam proses penindakan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan adanya praktik negosiasi hukum di balik layar—sesuatu yang seharusnya tak pernah terjadi dalam sistem penegakan hukum yang berkeadilan.


Seorang warga berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal berupa body lotion merek “LLY” sempat diamankan oleh aparat. Namun, tak lama berselang, R kembali bebas dan beraktivitas seperti biasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan kasus tersebut diduga diwarnai praktik negosiasi. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa awalnya terdapat permintaan uang hingga Rp50 juta, sebelum akhirnya disepakati sebesar Rp40 juta agar perkara tidak dilanjutkan.


Lebih lanjut, seorang sumber berinisial R juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial BR dan TM yang disebut melakukan penangkapan sekaligus meminta sejumlah uang tersebut. Namun demikian, informasi ini masih berupa keterangan sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.


Sejumlah warga turut menyoroti proses penjemputan R yang dinilai janggal. Mereka mengaku melihat penggunaan kendaraan non-dinas dalam proses tersebut.
“Dijemputnya pakai mobil pribadi, bukan mobil polisi. Itu yang bikin warga heran,” ujar salah satu warga.


Kejanggalan lainnya terletak pada cepatnya proses penanganan. R disebut hanya menjalani pemeriksaan singkat dan keesokan harinya sudah kembali berjualan.
“Baru kemarin dibawa, besoknya sudah jualan lagi. Seolah tidak terjadi apa-apa,” kata warga lainnya.


Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum bisa dinegosiasikan? Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Sorotan pun mengarah pada kepemimpinan Kapolres Tuban, AKBP ALAIDDIN S.H., S.I.K., M.H. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan, serta bagaimana komitmen pimpinan dalam menjaga integritas jajarannya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Tim awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, pada hari selasa tanggal 21 April 2016, namun tidak mendapatkan jawaban apa pun.


Untuk menjaga keberimbangan, tim awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk hingga kepada Kapolres Tuban, setelah berita ini dipublikasikan.


Minimnya transparansi justru memperkuat spekulasi di tengah masyarakat. Dalam konteks penegakan hukum, diamnya pihak berwenang kerap dimaknai sebagai pembiaran terhadap persepsi negatif yang berkembang.
Kini publik menunggu langkah tegas, baik berupa klarifikasi maupun pemeriksaan internal dari jajaran kepolisian, khususnya Polda Jawa Timur. Tanpa itu, kepercayaan terhadap hukum dikhawatirkan terus tergerus—dan hukum yang seharusnya menjadi panglima, justru dipandang bisa “ditawar”.


Berita ini ditulis berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres
  • Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres
  • Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres
  • Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres
  • Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres
  • Dugaan “Tangkap Lepas” Rp40 Juta di Tuban, Publik Soroti Kepemimpinan Kapolres

Posting Komentar

Ad
Ad