Sidang Kedua Praperadilan Wartawan Mojokerto: Pembacaan Replik dan Duplik Digelar
MOJOKERTO — Tintahukuminvestigasi.com | Sidang kedua praperadilan yang diajukan oleh wartawan Muh. Amir Asnawi kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (22/4/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik dan duplik dari para pihak.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Tirta tersebut dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam pantauan, pihak termohon dari Polres Mojokerto hadir bersama kuasa hukumnya dengan jumlah kurang lebih 20 orang di dalam ruang sidang.
Kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan komitmennya dalam mengawal perkara ini. Saat dikonfirmasi awak media di lokasi persidangan, ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan.
“Saya tetap tegak berdiri memperjuangkan kebenaran dan keadilan, demi menjaga marwah jurnalis,” ujar Rikha.
Ia juga menjelaskan bahwa pada sidang hari ini pihaknya membacakan replik dan duplik sebagai bagian dari proses praperadilan. Sementara itu, agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (23/4/2026) dengan tahapan pembuktian.
“Semua berkas sudah saya siapkan untuk sidang praperadilan wartawan Muh. Amir Asnawi,” tutupnya.
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar