Polres Mojokerto Kota Sita Narkoba Senilai Rp1,1 Miliar, 57 Tersangka Diamankan
![]() |
| Sumber : Humas Polres Pasuruan,Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan YAP, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram. |
KOTA MOJOKERTO — Tintahukuminvestigasi.com |Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota Polda Jawa Timur mengungkap 47 kasus peredaran narkotika sepanjang Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 57 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari 69,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo. Selain itu, polisi juga mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit telepon genggam, 18 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2.036.000.
“Total nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000,” ujar Herdiawan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dinilai mampu menyelamatkan sekitar 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Herdiawan juga mengungkap dua kasus menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan. Dari tangan YAP, polisi menyita sabu seberat 226,40 gram. Tersangka mengaku telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam kurun waktu 1–2 bulan dengan keuntungan Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka berinisial FVR yang diamankan di wilayah Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada 15 April 2026. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 255,32 gram sabu. FVR mengaku telah mengedarkan sekitar 2,45 ons sabu dengan keuntungan mencapai Rp24,5 juta.
“Dari pengakuannya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta,” kata Herdiawan.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Arif Setiawan menambahkan, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor lainnya,” ujar Arif.
Ia juga menyebut mayoritas tersangka mengaku baru menjalankan aksinya selama sekitar enam bulan. Motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi tanpa mempertimbangkan dampak terhadap korban, termasuk dari berbagai kalangan usia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 12 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Herdiawan.
Editor : Yoyon Agus H.
Sumber : Humas Polres Pasuruan





Posting Komentar