Dugaan Pungli di Samsat Klaten, Warga Mengaku Dimintai Biaya Tambahan
KLATEN — TintaHukumInvestigasi.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Samsat Klaten, Jawa Tengah, mencuat setelah sejumlah warga mengaku dimintai biaya tambahan di luar ketentuan resmi saat mengurus administrasi kendaraan.
Salah satu warga, DRS (38), mengaku mengalami hal tersebut saat memperpanjang STNK. Warga Kecamatan Delanggu itu menyebut dirinya sempat ditawari bantuan oleh seseorang yang diduga calo.
“Awalnya mau urus sendiri, tapi ada yang menawarkan bantuan supaya lebih cepat. Saya diminta tambahan sekitar Rp250 ribu di luar biaya resmi,” kata DRS.
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya. S (45), warga Kecamatan Ceper, mengaku dimintai uang Rp30 ribu saat proses cek fisik kendaraan.
“Katanya untuk administrasi, tapi saya dengar itu seharusnya tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, AR (29), warga Jatinom, mengaku ditawari jasa pengurusan balik nama kendaraan dengan biaya hingga Rp500 ribu. Ia menyebut tawaran tersebut diberikan agar proses dianggap lebih mudah.
Warga lainnya, W (52), juga mengaku dimintai biaya tambahan karena tidak membawa KTP asli saat pengurusan.
“Saya diminta Rp300 ribu supaya tetap bisa diproses,” katanya.
Hal senada disampaikan HN (34), warga Polanharjo. Ia mengaku menggunakan jasa calo karena tidak memahami prosedur.
“Jadi bayar lebih mahal, padahal kalau tahu alurnya mungkin bisa urus sendiri,” ujarnya.
Warga berharap ada pengawasan lebih ketat dari pihak terkait untuk mencegah praktik pungli dan keberadaan calo di lingkungan Samsat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Klaten terkait dugaan tersebut. Redaksi TintaHukumInvestigasi.com akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Masyarakat diimbau mengurus administrasi secara mandiri serta melaporkan jika menemukan indikasi pungli.
Editor : Yoyon Agus H.





Posting Komentar