Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi

Salah satu narasumber berinisial H (30) mengaku mendatangi kantor Samsat Banyumas yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

BANYUMAS
TintaHukumInvestigasi.com | Pelayanan publik di Samsat Banyumas, Jawa Tengah, menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Dugaan ini mencuat dari pengalaman sejumlah wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraan, khususnya pajak lima tahunan.

Salah satu narasumber berinisial H (30) mengaku mendatangi kantor Samsat Banyumas yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin No.7, Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada akhir Januari 2026 untuk melakukan penggantian pelat nomor kendaraan. Kendaraan tersebut diketahui dibeli melalui jejaring sosial Facebook.

Menurut keterangannya, proses pengurusan sempat terhenti karena dirinya tidak dapat menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data STNK. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari ketentuan administrasi dalam pengurusan pajak lima tahunan.

Namun, dalam kondisi tersebut, H mengaku ditawari alternatif penyelesaian di luar prosedur resmi. Ia menyebut adanya permintaan biaya tambahan sebesar Rp175.000 agar proses tetap dapat dilanjutkan.

“Kalau tidak ada KTP asli memang tidak bisa, kecuali mau dibantu, tapi ada biaya tambahan Rp175 ribu,” ujar H menirukan pernyataan yang diterimanya saat itu.

H menambahkan, setelah menyerahkan sejumlah uang tersebut, proses pengurusan yang sebelumnya terkendala akhirnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh narasumber lain berinisial S (42), warga Kecamatan Sokaraja. Ia mengaku mengalami hal serupa saat mengurus pajak kendaraan pada awal Februari 2026. S menyebut diminta sejumlah uang tambahan agar proses tetap berjalan meski terdapat kekurangan berkas.

“Waktu itu saya kurang satu dokumen, lalu ada yang menawarkan bantuan dengan biaya tambahan. Jumlahnya sekitar Rp150 ribu,” kata S.

Selain itu, narasumber berinisial R (35), warga Kecamatan Ajibarang, juga mengaku pernah mendapatkan tawaran serupa saat mengurus balik nama kendaraan pada akhir Desember 2025. Ia menyebut adanya pihak yang menawarkan jalur cepat dengan imbalan tertentu.

“Dibilang bisa dipercepat asal ada tambahan biaya. Saya diminta sekitar Rp200 ribu,” ungkap R.

Sementara itu, narasumber lainnya berinisial T (29), warga Kecamatan Kembaran, mengaku mengalami kejadian serupa pada awal Maret 2026. Ia menyebut adanya permintaan uang tambahan di luar ketentuan resmi saat proses pengurusan mengalami kendala administrasi.

“Ada kendala di data, lalu ditawari bantuan dengan biaya tambahan sekitar Rp175 ribu,” jelas T.

Rangkaian pengakuan dari beberapa narasumber ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pelayanan publik di Samsat Banyumas. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat pengakuan sepihak dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak Samsat Banyumas dan jajaran kepolisian setempat masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.

Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi
  • Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi
  • Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi
  • Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi
  • Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi
  • Dugaan Pungli di Samsat Banyumas, Wajib Pajak Mengaku Diminta Rp175 Ribu Tanpa Prosedur Resmi

Posting Komentar

Ad
Ad