Uang Palsu Beredar di Pasar Wage Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan kasus itu terungkap setelah salah satu pedagang pasar curiga terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya saat transaksi.
TUBAN — TintaHukumInvestigasi.com | Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku yakni WTM (44) dan SLM (38), dua perempuan asal Kecamatan Semanding, serta WTO (50), laki-laki asal Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan kasus itu terungkap setelah salah satu pedagang pasar curiga terhadap uang pecahan Rp100 ribu yang diterimanya saat transaksi.
“Awalnya pelaku WTM datang ke Pasar Wage membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp3 juta. Pelaku membelanjakan uang itu untuk transaksi kecil agar mendapat uang kembalian asli,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Menurut Bobby, modus tersebut dilakukan dengan membeli barang dagangan senilai Rp10 ribu hingga Rp20 ribu di sejumlah pedagang pasar.
Kecurigaan muncul saat seorang pedagang bernama TMP (52) hendak menabung uang hasil jualannya ke koperasi BMT. Namun pihak koperasi menduga uang tersebut palsu.
Korban kemudian mencari keberadaan pelaku sambil memberi tahu pedagang lain. Warga dan pedagang akhirnya berhasil mengamankan WTM sebelum diserahkan ke polisi.
Saat diperiksa, WTM mengaku mengedarkan uang palsu atas perintah SLM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SLM di rumahnya.
“SLM mengakui uang palsu itu miliknya dan dia yang menyuruh WTM mengedarkannya,” terang Bobby.
Dari hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut diketahui diperoleh dari WTO. Polisi lalu menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB.
WTO mengaku membeli uang palsu secara online melalui media sosial dengan sistem transfer. Ia menukarkan uang asli Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta.
“Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial,” imbuh Bobby.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka kini ditahan di Satreskrim Polres Tuban dan dijerat Pasal 26 ayat (3) junto Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Bobby.
Sumber : Humas Polres Tuban
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar