Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi

Sumber : JawaPos.com

JAMBI
 — Tintahukuminvestigasi.com | Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18) di Kota Jambi menjadi sorotan publik. Korban yang diketahui merupakan calon siswa Polisi Wanita (Polwan) mengaku mengalami kekerasan seksual secara berulang di dua lokasi berbeda, yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.

Peristiwa bermula saat korban dijemput oleh salah satu pelaku ketika berada di rumah temannya. Alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa ke lokasi lain untuk bertemu sejumlah orang.

“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” ujar korban dalam konferensi pers di Jakarta.

Di lokasi pertama, korban mengaku mengalami pemerkosaan oleh tiga orang, termasuk salah satu yang diduga anggota polisi. Dalam kondisi lemah, korban tidak dipulangkan, melainkan dipindahkan ke lokasi kedua.

Di tempat kedua tersebut, korban kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku lain yang juga merupakan oknum polisi.

Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyebut pemindahan korban dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya.

Korban diketahui mengenal salah satu pelaku sejak September 2025 saat berada di gereja. Meski sempat menolak ajakan berkenalan dan berfoto, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada malam kejadian.

Pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman”.

Secara keseluruhan, terdapat empat pelaku utama dalam kasus ini, terdiri dari dua anggota polisi dan dua warga sipil. Peristiwa terjadi di dua lokasi rumah kos berbeda di Kota Jambi.

Dua Pelaku Dipecat, Tiga Lainnya Disanksi Etik

Dalam penanganan kasus ini, dua pelaku utama telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, tiga oknum polisi lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM, hanya dijatuhi sanksi etik. Mereka diketahui berada di lokasi kejadian, tidak melaporkan peristiwa, serta turut terlibat dalam rangkaian kejadian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa tindakan ketiga oknum tersebut tergolong perbuatan tercela.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya.

Ketiganya juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, diwajibkan meminta maaf dalam sidang etik, serta menjalani pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.

Namun demikian, kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, menilai sanksi etik tersebut tidak sebanding dengan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Menurutnya, ketiga oknum tersebut diduga turut memfasilitasi aksi pemerkosaan, mulai dari mengantar korban ke lokasi pertama hingga memindahkan ke lokasi kedua.

“Kalau pidananya pemerkosaan maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan sekitar delapan tahun,” tegasnya.

Kasus ini saat ini masih menjadi perhatian publik dan mendorong desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.


Sumber : JawaPos.com

Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi
  • Kasus Dugaan Pemerkosaan Calon Polwan di Jambi, Libatkan Oknum Polisi

Posting Komentar

Ad
Ad