Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik

Gambar ilustrasi :  RK, warga salah satu kecamatan di Kabupaten Boyolali yang lokasinya tidak jauh dari Satpas Polres Boyolali

BOYOLALI
TintaHukumInvestigasi.com | Fenomena penggunaan jasa perantara atau calo dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Boyolali masih terjadi. Sejumlah warga mengaku lebih memilih jalur tidak resmi karena menganggap proses sesuai prosedur dinilai sulit dan memakan waktu.

RK, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang lokasinya tidak jauh dari Satpas Polres Boyolali, mengaku sempat mencoba mengurus SIM A melalui jalur resmi pada awal Januari 2026. Namun, hingga tiga kali mengikuti ujian praktik, ia mengaku tidak pernah lulus.

“Sudah tiga kali ikut tes praktik, tapi selalu gagal. Padahal SIM itu sangat saya butuhkan untuk bekerja,” ujar RK.

Karena kebutuhan mendesak, RK kemudian diarahkan oleh temannya berinisial KR yang mengaku memiliki kenalan calo. Pada akhir Januari 2026, RK dipertemukan dengan perantara tersebut.

“Awalnya ditawari Rp1 juta untuk SIM A. Saya keberatan, lalu menawar. Setelah negosiasi, akhirnya sepakat di Rp900 ribu,” ungkapnya.

RK menuturkan, saat proses berlangsung dirinya hanya diminta datang ke Satpas Polres Boyolali untuk mengisi formulir pendaftaran, lalu menyerahkan uang kepada calo.

“Sekitar satu jam kemudian SIM sudah jadi. Tidak ada tes praktik maupun teori,” jelasnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan warga lainnya. SN, warga Kecamatan Mojosongo, menyebut dirinya memilih jalur calo karena tidak ingin berkali-kali gagal dalam ujian.

“Saya pernah coba resmi, tapi ribet dan takut tidak lulus. Akhirnya ikut teman pakai jasa calo, lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, AR, warga Kecamatan Teras, mengaku mengetahui praktik tersebut dari lingkungan sekitarnya. Ia menyebut tarif yang ditawarkan bervariasi.

“Biasanya antara Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta, tergantung jenis SIM dan negosiasi,” ujarnya.

Berbeda dengan yang lain, DN, warga Kecamatan Banyudono, memilih tetap menempuh jalur resmi meski harus mengulang ujian.

“Memang sulit, tapi saya lebih tenang kalau lewat prosedur. Akhirnya lulus setelah dua kali mencoba,” tuturnya.

Sedangkan YP, warga Kecamatan Ngemplak, berharap ada evaluasi dalam sistem ujian praktik agar tidak terlalu menyulitkan masyarakat.

“Kalau memang banyak yang gagal, mungkin perlu dikaji lagi. Biar masyarakat tidak tergoda pakai calo,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Polres Boyolali terkait dugaan praktik percaloan tersebut.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan para narasumber dan bertujuan memberikan informasi kepada publik. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Editor : Yoyon Agus H

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik
  • Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik
  • Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik
  • Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik
  • Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik
  • Warga Boyolali Pilih Jalur Calo untuk Urus SIM, Diduga Karena Sulit Lulus Ujian Praktik

Posting Komentar

Ad
Ad