Dugaan Pungli Pengurusan SIM di Satpas Polres Sukoharjo Menguat, Pemohon Ungkap Biaya Tambahan

Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik percaloan yang diduga sudah berlangsung dan dikenal di lingkungan sekitar Satpas.
SUKOHARJO — Tintahukuminvestigasi.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukoharjo yang berlokasi di Jalan Wandyo Pranoto, Sawah, Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sejumlah pemohon SIM mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan pungutan tersebut disebut terjadi dalam proses percepatan layanan, baik pada tahap ujian teori maupun praktik.
Salah satu pemohon berinisial Y (30) mengaku mengalami hal tersebut saat mengurus SIM C pada awal Maret 2026. Ia menyebut sempat dua kali gagal dalam ujian praktik sebelum akhirnya ditawari jalur alternatif melalui perantara.
“Setelah gagal dua kali, saya disarankan lewat jasa perantara. Katanya bisa dibantu agar lebih mudah. Biayanya Rp780 ribu,” ujar Y.
Dalam kondisi tersebut, Y mengaku menerima tawaran itu dengan harapan proses pengurusan SIM dapat berjalan lebih lancar.
Tak hanya itu, pada 2 April 2026, awak media juga menemui seorang warga di sekitar lokasi yang mengaku kerap membantu pengurusan SIM bagi pemohon. Warga tersebut menyebut praktik tersebut sudah umum terjadi.
“Kalau mau buat SIM, saya bisa bantu, Mas. Orang-orang juga sering nitip lewat saya. Untuk SIM C sekitar Rp750 ribu,” ujarnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya praktik percaloan yang diduga sudah berlangsung dan dikenal di lingkungan sekitar Satpas. Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah praktik tersebut melibatkan oknum internal atau murni dilakukan oleh pihak luar.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM C ditetapkan sebesar Rp100.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Praktik pungli dalam bentuk apa pun jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik tersebut. Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi serta langkah tegas dari institusi berwenang guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Pengawasan internal serta partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terulang. Warga juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam pelayanan publik harus terus dijaga demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Editor : Yoyon Agus H.




Posting Komentar