Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan

Hercules menegaskan, lahan yang berada di kawasan bekas bongkaran Tanah Abang itu bukan milik negara, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.

JAKARTA
Tintahukuminvestigasi.com | Polemik kepemilikan lahan seluas 34.690 meter persegi di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kian memanas. Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, menantang pemerintah untuk membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara atau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Hercules menegaskan, lahan yang berada di kawasan bekas bongkaran Tanah Abang itu bukan milik negara, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Ia menyebut pihaknya telah menerima kuasa untuk memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

“Kalau memang ini milik negara, silakan bawa bukti. Kita cek bersama, dari mana hak pakainya, dari mana HPL-nya, dan bagaimana asal-usulnya,” ujar Hercules saat ditemui di Tanah Abang, Jumat (10/4/2026).

Menurut Hercules, riwayat lahan tersebut jelas. Ia mengklaim lahan sempat dikelola pihak swasta dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hingga tahun 2017. Setelah masa HPL berakhir, lahan disebut kembali ke pemilik awal, yakni Sulaeman Effendi.

Saat ini, lanjutnya, lahan tersebut dimanfaatkan sebagai area parkir oleh pihak swasta, sementara secara fisik masih dikuasai oleh pihak ahli waris.

Hercules juga membantah tudingan bahwa lahan itu dikuasai oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Ia menilai narasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan ke publik.

“Supaya masyarakat tahu, ini bukan seperti yang dituduhkan bahwa ormas menguasai tanah negara,” katanya.

Meski demikian, Hercules membuka ruang dialog dengan pemerintah. Ia menyatakan siap berdiskusi jika lahan tersebut benar akan digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan perumahan rakyat.

“Kalau ini program pemerintah untuk rakyat, mari kita bicara baik-baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah meninjau langsung lokasi tersebut. Dalam kunjungannya, ia menyebut lahan itu sebagai aset negara yang direncanakan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Tujuan saya membangun rumah rakyat di sini, bukan untuk kepentingan pengembang,” kata Maruarar.

Dalam kesempatan itu, sempat terjadi perdebatan antara Maruarar dan Hercules terkait status kepemilikan lahan. Pemerintah sendiri menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara.

“Negara ini negara hukum. Aset negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Maruarar.

Hingga kini, status kepemilikan lahan tersebut masih menjadi perdebatan. Pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum maupun dialog terbuka, guna menghindari konflik berkepanjangan.


Sumber : KompasTV

Editor : Yoyon Agus H. 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan
  • Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan
  • Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan
  • Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan
  • Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan
  • Polemik Lahan Tanah Abang, Hercules Tantang Pemerintah Buktikan Kepemilikan

Posting Komentar

Ad
Ad