WONOGIRI – TintaHukumInvestigasi.com
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri terus melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat. Pada Senin (27/10/2025) pukul 08.30 WIB, personel Satlantas Polres Wonogiri, Briptu Fajar, memberikan sosialisasi kepada pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di ruang pendaftaran Satpas Polres Wonogiri.
Sosialisasi tersebut diberikan kepada salah satu pemohon, Sutrisno, warga Joho, Kecamatan Purwantoro. Dalam kegiatan itu, Briptu Fajar menjelaskan secara rinci tata cara, ketentuan, serta pentingnya memahami aturan lalu lintas bagi setiap pengendara.
Menurut Briptu Fajar, pemohon SIM tidak hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga harus memahami kewajiban dan tanggung jawab sebagai pengguna jalan yang baik.
“Dengan memahami prosedur dan aturan berkendara yang benar, masyarakat akan lebih tertib dan aman di jalan raya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi semacam ini merupakan wujud nyata komitmen Satlantas dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami mendorong seluruh personel Satlantas agar tidak hanya fokus pada pelayanan administrasi, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan pendekatan humanis, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Anom.
Melalui kegiatan ini, Polres Wonogiri berharap masyarakat semakin memahami prosedur pembuatan SIM serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Sebagai implementasi program Polri Presisi, Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Red
