MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo Siap Gelar Operasi Zebra Candi 2025: Tingkatkan Kesadaran dan Ketertiban Berlalu Lintas

Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo Siap Gelar Operasi Zebra Candi 2025: Tingkatkan Kesadaran dan Ketertiban Berlalu Lintas


SUKOHARJO
TintaHukumInvestigasi.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukoharjo akan segera menggelar Operasi Zebra Candi 2025, yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Sukoharjo.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Doohan, menyampaikan himbauan langsung kepada seluruh masyarakat Sukoharjo terkait pelaksanaan operasi ini. "Saya mengimbau kepada seluruh warga Sukoharjo untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Operasi Zebra Candi 2025 ini akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi kita semua," tegas AKP Doohan.

Selain menindak pelanggaran umum seperti tidak menggunakan helm SNI, melanggar rambu lalu lintas, berkendara melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK, Satlantas Polres Sukoharjo juga akan fokus pada penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran berikut:

1. Over Penumpang: Dilarang membawa penumpang lebih dari dua orang. Melanggar batas penumpang adalah tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

2. Over Kapasitas Muatan: Dilarang membawa barang melebihi kapasitas atau over capacity. Pelanggaran ini membahayakan keselamatan dan dapat dikenai denda atau hukuman penjara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

3. Atraksi/Freestyle di Jalan Raya: Tindakan atraksi atau freestyle di jalan raya dilarang keras karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) dan tata cara berkendara yang benar.

4. Berkendara Tidak Sesuai Tata Cara: Dilarang berkendara berdiri di atas motor atau tidak sesuai tata cara berkendara yang benar. Tata cara berkendara yang benar mencakup mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan lengkap, menjaga fokus, serta sopan santun dan sabar saat berkendara.

5. Penggunaan Helm SNI: Penggunaan helm berstandar SNI dengan benar adalah wajib. Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan selama 1 bulan atau denda Rp250.000. Gunakan helm dengan logo SNI demi keselamatan Anda di jalan.

6. Membonceng Hewan Ternak: Dilarang membonceng hewan ternak di jalan.

7. Lepas Setir: Dilarang melepas setir saat berkendara di jalan.

AKP Doohan juga menambahkan, "Kami akan meningkatkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas. Kami berharap, melalui Operasi Zebra Candi 2025 ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, sehingga kita dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Sukoharjo."

Dengan adanya Operasi Zebra Candi 2025, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Sukoharjo dapat ditekan, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat.

Red

Lebih baru Lebih lama