BOGOR – TintaHukumInvestigasi.com
Dalam upaya mengurai kepadatan arus kendaraan, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dan Unit Lantas Polsek Bogor Barat melaksanakan rekayasa lalu lintas terbatas di Simpang Semplak, Senin (29/09/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kadishub Kota Bogor tersebut dilakukan dengan pemasangan Moveable Concrete Barrier (MCB) di titik-titik rawan kemacetan. Para personel tampak bekerja bersama di lapangan untuk mengatur posisi barrier sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait perubahan arus.
Penerapan rekayasa terbatas ini menjadi langkah cepat aparat guna mengatasi permasalahan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terutama pada jam-jam sibuk.
Satlantas Polresta Bogor Kota menyampaikan bahwa rekayasa ini masih bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala berdasarkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan.
Dengan sinergi antarinstansi, diharapkan arus lalu lintas di Simpang Semplak menjadi lebih tertib, aman, dan lancar.
Red
