PEKALONGAN – TintaHukumInvestigasi.com
22 September 2025, Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menyeruak di wilayah Satpas SIM Polres Pekalongan Kota. Dugaan adanya jalur instan SIM A berbayar Rp950 ribu hingga Rp1 juta kini menjadi perbincangan warga — terlebih karena praktik ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pejabat terkait.
Sejumlah warga mengaku bisa mendapatkan SIM tanpa ujian teori maupun praktik, cukup dengan membayar calo yang memiliki akses langsung ke dalam. Seorang warga berinisial S mengatakan, “Kalau ikut jalur resmi sering gagal. Tapi kalau bayar satu juta, langsung jadi. Sudah banyak yang pakai jalur itu.”
Masyarakat kini mempertanyakan kinerja Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, AKP Andi Susanto S.H., M.H. Apakah beliau benar-benar tidak mengetahui adanya praktik kotor ini di lingkungan kerjanya sendiri, atau justru sengaja membiarkannya karena dianggap sudah menjadi ‘tradisi’ di Satpas?
Selama praktik ini terus hidup di bawah kepemimpinannya, integritas institusi akan terus dipertanyakan. Tidak cukup hanya memasang spanduk “NO PUNGLI” jika pada kenyataannya jalur cepat berbayar justru lebih mudah diakses dibanding jalur resmi.
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com menegaskan bahwa temuan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan dilanjutkan hingga ke tingkat Dirlantas Polda Jateng, lengkap dengan data dan kesaksian warga yang telah dihimpun. Publik berhak mengetahui siapa saja yang bermain di balik praktik pungli ini — dan siapa yang selama ini memilih diam.
Jika pada akhirnya oknum calo dan aparat yang terlibat tidak segera ditindak, maka masyarakat akan semakin yakin bahwa masalahnya bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi pada sistem yang sengaja dibiarkan busuk dari atas hingga bawah.
Redaksi
