MADIUN | TintaHukumInvestigasi.com
Dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor muncul di KB Samsat Madiun Kota, yang berlokasi di Jl. Serayu No.86, Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Informasi itu terungkap dari penuturan seorang warga berinisial R, penduduk Desa Kalimanah Wetan, yang datang untuk membayar pajak pada pertengahan November 2025.
R mengatakan dirinya bermaksud membayar pajak tahunan sepeda motor Honda Scoopy yang dibeli secara bekas. Menurut dia, proses pembayaran melalui loket resmi terkendala karena terdapat perbedaan nama pemilik pada dokumen kendaraan.
“Petugas bilang tidak bisa diproses karena nama di STNK bukan nama saya. Katanya harus balik nama dulu,” ujar R kepada TintaHukumInvestigasi.com.
Saat menunggu, R mengaku didatangi seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan dengan proses lebih cepat dan tanpa antre. Menurut pengakuannya, melalui layanan tersebut pajak dapat diproses meski terdapat perbedaan nama pemilik, dengan menambah biaya Rp250.000.
“Karena saya pikir resmi, akhirnya saya kasih uang dan STNK,” katanya.
R menyatakan STNK dikembalikan sekitar 20 menit kemudian dan pajak sudah tercatat dalam sistem. Ia mengaku tidak mengetahui mekanisme pengurusan tersebut.
Tanggapan Warga
Beberapa wajib pajak yang ditemui di sekitar lokasi juga mengaku pernah mendapat tawaran serupa, meski mereka tidak mengetahui status resmi pihak yang menawarkan jasa itu.
Warga berinisial A (35), asal Kecamatan Taman, mengatakan penawaran pengurusan cepat kerap ditemui.
“Saya juga pernah ditawari. Tapi saya pilih antre saja. Soal resmi atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Redaksi TintaHukumInvestigasi.com berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Red
