REMBANG – TintaHukumInvestigasi.com
Upaya warga Desa Warugunung, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, untuk menggagalkan aksi pencurian motor berujung tragis. Seorang pemuda berinisial NK, warga Desa Rendeng, Kecamatan Sale, yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor, meninggal dunia usai menjadi korban pengeroyokan massa.
Merespons kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah warga untuk dimintai keterangan. Setelah melalui proses pemeriksaan mendalam dan pencocokan barang bukti serta rekaman visual yang beredar di media sosial, penyidik akhirnya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“Mereka kami amankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif,” ujar KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo EP, dalam keterangan resminya, Minggu (29/9/2025).
Adapun sembilan tersangka yang kini ditahan di Mapolres Rembang masing-masing berinisial MN, MT, RN, SN, HD, SY, CN, YG, dan RD, seluruhnya merupakan warga Desa Warugunung dan telah berusia dewasa.
Iptu Widodo menegaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk rekaman video yang menunjukkan para pelaku ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua persoalan hukum sekaligus: upaya pencurian kendaraan bermotor dan aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa seseorang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan objektif bagi kedua belah pihak.
Red
