MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT DUGAAN PUNGLI SIM A DI PONOROGO: GAGAL TES TAK MASALAH, ASAL BAYAR RP900 RIBU?

DUGAAN PUNGLI SIM A DI PONOROGO: GAGAL TES TAK MASALAH, ASAL BAYAR RP900 RIBU?


PONOROGO
TintaHukumInvestigasi.com

Proses pembuatan SIM A di Satlantas Polres Ponorogo diduga telah berubah dari ujian kelayakan menjadi transaksi jual-beli kewenangan. Harga resmi hanya Rp120 ribu, tapi faktanya warga bisa mendapatkan SIM tanpa tes apa pun hanya dengan membayar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Pertanyaannya, apakah ini Satpas atau loket dagang surat izin?

Pada 26 September 2025, tim investigasi Tinta Hukum bertemu dengan seorang warga berinisial R, yang menceritakan pengalamannya saat mengurus SIM A di Polres Ponorogo. Pada 22 September 2025, R datang ke Satpas Polres Ponorogo melalui jalur resmi. Ia mengikuti ujian teori dan praktik, namun gagal di tahap praktik. Karena sangat membutuhkan SIM untuk bekerja, R kembali lagi pada 23 September untuk mencoba lagi, tetapi tetap gagal.

Di saat putus asa, temannya berinisial B menyuruh R menghubungi calo berinisial P. Tanpa basa-basi, P menawarkan jalur cepat dengan tarif Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Karena terdesak pekerjaan, R pun menyetujui tawaran tersebut. Pada 24 September 2025, R diajak oleh P menemui seseorang yang disebut sebagai “orang dalam”. Tidak ada tes, tidak ada ujian. R hanya disuruh foto, dan setelah itu SIM langsung jadi.

Jika seseorang yang gagal dua kali bisa langsung lolos hanya karena membayar, lalu apa sebenarnya fungsi ujian? Apakah tes hanya sekadar formalitas untuk pencitraan, sementara keputusan sesungguhnya ditentukan oleh uang?

Calo bebas bergerak di area Satpas, transaksi berlangsung terang-terangan. Tidak masuk akal jika aparat tidak mengetahui praktik seperti ini. Jika benar tidak tahu, berarti pengawasan sangat lemah. Jika tahu dan membiarkan, berarti ada dugaan pembiaran yang lebih serius.

Lalu bagaimana sikap Kapolres Ponorogo dan Kasat Lantas? Apakah mereka benar-benar tidak menyadari adanya praktik ini, atau justru memilih diam karena sistem yang berjalan dianggap sudah “menguntungkan”?

Lebih dari sekadar pungli, ini soal keselamatan masyarakat. SIM bukan hanya kartu identitas pengemudi, tetapi bukti kelayakan. Jika orang yang tidak layak mengemudi bisa mendapatkan SIM hanya dengan membayar, maka aparat bukan hanya melanggar aturan, tapi juga ikut menciptakan potensi bahaya di jalan raya.

Publik kini menunggu keberanian Polres Ponorogo: apakah berani menertibkan dugaan praktik kotor ini, atau kembali memilih bungkam seperti banyak kasus sebelumnya? Diam bukan lagi pilihan aman, karena diam akan dianggap sebagai pembenaran.

Tinta Hukum tidak akan berhenti pada laporan ini. Jika aparat tak bergerak, kami akan mengungkap identitas lengkap para pihak yang bermain. Ponorogo sedang menunggu, bukan klarifikasi basa-basi, tapi tindakan nyata.

Redaksi

Lebih baru Lebih lama