NGAWI – TintaHukumInvestigasi.com,
Kamis 18 September 2025, Institusi yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum kembali tercoreng. Dugaan praktik mafia SIM di Polres Ngawi makin menyeruak, membuka borok pungutan liar yang seolah dilindungi seragam.
Seorang warga Kecamatan Geneng berinisial R, mengikuti ujian SIM C pada 18 September 2025. Namun, bukan penilaian objektif yang ia temui. R menyebut garis ujian sengaja dibuat membingungkan, rambu dipasang menjebak, dan meski semua prosedur diikuti, ia tetap dinyatakan gagal.
Ironisnya, kegagalan itu ternyata hanyalah pintu masuk ke jalur lain: Rp850 ribu yang diserahkan lewat calo mampu meloloskan R tanpa tes ulang. SIM C resmi pun terbit mulus. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa ada “tangan kotor” yang bermain di balik seragam aparat.
Kesaksian lain datang dari warga berinisial Z, yang memperpanjang SIM C pada 9 September 2025. Ia mengaku dipaksa merogoh kocek hingga Rp300 ribu lebih, di luar parkir. Rinciannya: tes psikologi Rp125 ribu, tes kesehatan Rp100 ribu, dan saat masuk sesi foto, masih diminta Rp75 ribu.
“Yang ada di internet soal biaya resmi hanya sebatas teori. Nyatanya, praktik di lapangan jauh berbeda. Saya sendiri yang mengalami,” ungkap Z dengan nada kecewa.
Kesaksian Z dan R menunjukkan pola yang sama: sistem resmi hanyalah formalitas, sementara jalur “mafia” justru dipelihara. Lebih parah lagi, para calo beroperasi terang-terangan di sekitar Mapolres, dengan keyakinan penuh bahwa tes resmi memang mustahil dilalui tanpa “uang pelicin”.
Jika benar terbukti, praktik ini jelas melanggar UU Tipikor Pasal 12 huruf e tentang gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Pasal 421 KUHP juga mengancam penyalahgunaan wewenang pejabat dengan hukuman 5 tahun penjara.
Yang lebih mengerikan, persoalan ini bukan hanya tentang pungli. SIM sejatinya adalah instrumen keselamatan di jalan raya. Saat legalitas dijual belikan, nyawa masyarakat jadi taruhan. Jalan raya berubah menjadi arena maut akibat pengemudi tanpa kompetensi yang diloloskan dengan uang.
Publik kini mendesak Propam Polri, Irwasum, dan Kompolnas turun tangan. Sementara itu, Kapolres Ngawi dan Kasat Lantas didesak membuka suara. Diam dan bungkam hanya akan memperkuat anggapan bahwa institusi Polri ikut menikmati kue busuk mafia SIM.
Hingga berita ini diterbitkan, TintaHukumInvestigasi.com belum mendapat klarifikasi resmi dari Polres Ngawi. Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, demi tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
Penulis : Redaksi
