MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT SKANDAL SAMSAT JATIROGO! DANDI DIDUGA JADI OTAK PUNGLI RP1 JUTA

SKANDAL SAMSAT JATIROGO! DANDI DIDUGA JADI OTAK PUNGLI RP1 JUTA


TUBAN
TintaHukumInvestigasi.com

Kantor Samsat seharusnya menjadi tempat rakyat dilayani dengan aturan yang jelas, transparan, dan bersih. Namun yang terjadi di Samsat Jatirogo, Tuban, justru mencoreng marwah pelayanan publik. Seorang pegawai bernama Dandi diduga terang-terangan memainkan angka, memalak warga dengan tarif liar yang tak masuk akal.

Kasus ini menimpa Tyok, warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, pada 15 April 2025. Niatnya sederhana, hanya ingin membayar pajak tahunan motornya yang telat satu tahun sekaligus mengganti plat nomor Honda Vario. Namun sesampainya di Samsat Jatirogo, ia justru dihadapkan pada “aturan baru” ala Dandi: Rp1 juta!

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta standar biaya yang berlaku, beban biaya resmi untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 110–125 cc seperti Honda Vario seharusnya hanya terdiri dari:

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahunan: sekitar Rp200 ribu – Rp250 ribu

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35 ribu

Penerbitan STNK: Rp100 ribu (lima tahunan)

Penerbitan TNKB/Plat Nomor: Rp60 ribu (lima tahunan)

Jika ditotal, kisaran resmi untuk pajak tahunan plus ganti plat motor roda dua hanya sekitar Rp400 ribu – Rp500 ribu.

Artinya, angka Rp1 juta yang dipatok Dandi hampir dua kali lipat lebih mahal dari tarif resmi negara. Jelas ini bukan sekadar “biaya tambahan”, melainkan pungli yang mencoreng nama Samsat Jatirogo.

Fenomena ini bukan hanya soal uang. Ini soal moral dan hukum. Pasal 368 KUHP tegas menyebut, perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman jabatan adalah pemerasan. Lebih jauh, Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengancam pegawai negeri yang menerima pembayaran tidak sah dengan pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Dengan ulah Dandi, Samsat Jatirogo kini tampak lebih mirip pasar gelap transaksi gelap ketimbang kantor pelayanan negara. Warga bukan lagi dilayani, melainkan diperas secara sistematis.

Kini, publik menunggu langkah tegas. Apakah Polres Tuban dan pihak terkait akan berani menyeret Dandi ke meja hukum? Atau kasus ini kembali dikubur dengan alasan klasik: “hanya ulah oknum”?

Yang jelas, rakyat sudah muak. Jika praktik kotor ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan sekadar sistem pelayanan publik, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap negara.

REDAKSI

Lebih baru Lebih lama