DEMAK – TintaHukumInvestigasi.com
Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM C di Satlantas Polres Demak semakin memicu kemarahan publik. Bukan hanya karena adanya jalur cepat Rp700 ribu melalui calo, tetapi karena Kasat Lantas Polres Demak, AKP Thoriq Aziz, hingga kini masih memilih bungkam tanpa klarifikasi maupun tindakan konkret. Sikap diam ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang bukan hanya dibiarkan, tetapi juga sengaja ditutup.
Setelah kesaksian warga berinisial K mencuat, gelombang komentar publik bermunculan. Akun @Mahesa menuliskan, “Murah kalau 700, tempatku lebih dari itu. Padahal biaya yang tertera 100 ribu.” Komentar ini menunjukkan bahwa praktik pungli SIM telah menjadi fenomena yang dianggap wajar karena berlangsung terlalu lama tanpa penindakan.
Akun lain, @Bakso Pak Djo, menyatakan, “Saya rasa.. tidak hanya Demak ya... seluruh Indonesia seperti itu...” Kalimat ini menggambarkan jauhnya jarak antara aturan resmi dan realitas lapangan, sekaligus menegaskan bahwa diamnya aparat hanya membuat pungli semakin dianggap legal dan normal.
Sampai hari ini, tidak ada pernyataan resmi yang dikeluarkan AKP Thoriq Aziz. Tidak ada pembongkaran jaringan calo, tidak ada penindakan internal, dan tidak ada respons atas testimoni korban. Publik pun menilai bahwa diam dalam kasus seperti ini bukanlah posisi netral—diam justru adalah sikap.
Seorang warga lain, HS, menyampaikan sindiran keras: “Kalau Kasat Lantas memang bersih, harusnya langsung bicara. Tapi kalau diam, ya publik wajar mikir sudah biasa main di belakang.”
Masyarakat kini tidak menunggu pernyataan normatif, melainkan langkah tegas. Pertanyaannya tinggal satu: apakah AKP Thoriq Aziz akan bersuara sebagai penegak hukum atau tetap memilih diam dan dicatat sebagai bagian dari pembiaran?
REDAKSI
