Penegakan hukum di Kabupaten Jember kembali jadi bahan ejekan publik. Arena sabung ayam milik Aan di Kecamatan Umbulsari bukan sekadar pelanggaran, tapi bukti telanjang bahwa hukum bisa dibuat tak berdaya jika ada oknum aparat ikut bermain di balik layar.
Praktik perjudian tersebut berjalan mulus, terang-terangan, dan seolah “kebal hukum”. Bukan karena aparat tidak tahu—tetapi karena diduga ada backing yang membuat semua aparat memilih diam dan tutup mata.
“Kalau rakyat kecil yang berjudi pasti diseret. Tapi kalau ada bandar besar seperti Aan, kok malah aman? Ini bukan lagi pembiaran, ini pembusukan hukum,” tegas seorang warga Umbulsari dengan nada marah.
Tokoh masyarakat lainnya menyebut, sikap diam aparat adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.
“Kalau benar ada oknum yang melindungi, itu berarti institusi hukum sedang dipermalukan dari dalam. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi memperjualbelikan hukum di depan masyarakat,” ujarnya keras.
Fakta di lapangan menunjukkan lokasi sabung ayam itu sudah beroperasi lama, tetap eksis, dan lolos dari penindakan meski keluhan warga terus bermunculan. Publik pun menyimpulkan: aparat tidak berdaya — atau sengaja pura-pura tidak berdaya.
Perwakilan TintaHukumInvestigasi.com menegaskan akan mengambil sikap konfrontatif.
“Kami tidak akan biarkan kasus ini ditutup-tutupi. TintaHukumInvestigasi.com bersama jaringan media akan bawa perkara ini sampai ke Mabes Polri. Kalau ada oknum aparat yang ikut membackup, semua akan kami buka. Jangan kira seragam bisa melindungi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Masyarakat Umbulsari kini menuding Polres Jember gagal total. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, warga bersama media akan membawa laporan langsung ke Polda Jatim dan Mabes Polri.
Mereka juga mendesak Kapolri dan Divisi Propam turun tangan karena kasus ini dianggap mencoreng institusi kepolisian secara terbuka.
TintaHukumInvestigasi.com memastikan akan membongkar siapa saja oknum aparat yang diduga jadi pelindung sabung ayam Aan. Jika hukum di Jember masih hidup, seharusnya praktik ini sudah dihentikan sejak lama — bukan dibiarkan seperti kebal hukum.
Dan jika aparat terus diam, publik akan menyimpulkan satu hal: bukan masyarakat yang melanggar hukum, tapi hukum yang sudah dijual oleh oknum berseragam.
Redaksi
