MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT RP120 RIBU DI ATURAN, RP950 RIBU DI LAPANGAN — SIM A PEKALONGAN DIDUGA DIJADIKAN KOMODITAS DAGANGAN?

RP120 RIBU DI ATURAN, RP950 RIBU DI LAPANGAN — SIM A PEKALONGAN DIDUGA DIJADIKAN KOMODITAS DAGANGAN?


PEKALONGAN
TintaHukumInvestigasi.com

Biaya resmi pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu. Namun di Satpas Polres Kabupaten Pekalongan, tarif itu diduga hanya pemanis aturan. Di lapangan, warga justru dipaksa memahami aturan tak tertulis: siapkan Rp950 ribu, maka SIM dijamin jadi — tanpa tes apa pun.

Seorang warga berinisial S adalah saksi langsung bagaimana jalur resmi justru seperti jebakan, sementara jalur bayar disambut karpet merah. Pada 29 dan 30 September 2025, ia mengikuti ujian resmi dua kali. Dua kali pula dipatahkan di titik yang sama, seolah sistem sengaja tidak memberi kesempatan bagi mereka yang ingin taat prosedur.

Dalam kondisi frustrasi, S bertemu Tim Investigasi Tinta Hukum Investigasi yang saat itu tengah melakukan pemantauan. Dari sanalah jalur gelap mulai terbuka terang-terangan.

S mengungkap bahwa temannya H mengarahkan dirinya kepada seorang pria berinisial K, yang dengan penuh keyakinan mengaku punya kenalan orang dalam berinisial B. Tanpa ragu sedikit pun, K menawarkan SIM seperti sedang menjual barang dagangan:

“Lewat saya aja. Cukup Rp950 ribu, tinggal foto, langsung jadi. Saya punya orang dalam kok.”

Konfirmasi Dilakukan — Jawabannya Justru Lebih Mengejutkan

Ironisnya, saat Tim Media Tinta Hukum Investigasi mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Baur SIM Satpas Polres Pekalongan, pihak yang harusnya menjelaskan malah memilih bungkam.

Diamnya pejabat justru menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih keras:

Bungkam karena tidak tahu — atau bungkam karena ada yang dilindungi?

Atau bahkan ikut menikmati aliran uang haram tersebut?

Kini sorotan publik beralih ke Kasat Lantas Polres Pekalongan.

Apakah ia berani mengklarifikasi dugaan pungli ini secara terbuka, atau justru ikut bungkam seperti bawahan-bawahannya?

Hukum Harus Tegak — Bukan Sekadar Dipajang

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas menyebut bahwa pungli adalah kejahatan. Maka Polres Kabupaten Pekalongan tak bisa lagi bersembunyi di balik diam.

Jika aparat terus bungkam, maka publik berhak menyimpulkan: jalur resmi hanya untuk yang pasrah — jalur pungli untuk yang lincah.

Tinta Hukum Investigasi akan terus mengawal persoalan ini. Karena dalam kasus seperti ini, kadang diamnya aparat justru lebih lantang daripada pengakuan.

Apakah hukum masih dijalankan oleh negara, atau sudah sepenuhnya diserahkan kepada para calo?

REDAKSI

Lebih baru Lebih lama