TRENGGALEK – TintaHukumInvestigasi.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan vandalisme terhadap fasilitas umum, khususnya rambu lalu lintas. Aksi mencoret, menempelkan stiker, atau merusak rambu bukan hanya merusak keindahan kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam sosialisasi visual yang dipublikasikan Satlantas Polres Trenggalek, tampak seorang warga sedang membersihkan coretan pada rambu larangan berhenti. Aksi ini menjadi simbol ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasat Lantas Polres Trenggalek menegaskan bahwa vandalisme terhadap rambu lalu lintas merupakan pelanggaran hukum. Hal ini telah diatur dalam:
Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Ancaman hukuman: Penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Dampak Vandalisme pada Rambu Lalu Lintas:
Menimbulkan Bahaya Kecelakaan: Rambu yang tertutup coretan membuat pengendara tidak bisa membaca petunjuk atau peringatan bahaya, sehingga rawan terjadi kecelakaan.
Mengganggu Fungsi Informasi: Rambu lalu lintas dirancang untuk memberikan arahan, larangan, maupun peringatan. Jika dirusak, informasinya tidak tersampaikan dengan baik.
Peringatan untuk Masyarakat:
✅ Jangan mencoret atau merusak rambu lalu lintas!
✅ Laporkan jika menemukan rambu yang dirusak atau hilang!
✅ Tanamkan rasa memiliki terhadap fasilitas umum!
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga rambu lalu lintas sebagai penuntun keselamatan, bukan sebagai media coret-coretan.
RED
