MEDIA ONLINE TINTA HUKUM INVESTIGASI TAJAM DAN AKURAT ALARM DI GENTENG: AKSI CEPAT WARGA GAGALKAN PENCURIAN HONDA CRF RP 38 JUTA

ALARM DI GENTENG: AKSI CEPAT WARGA GAGALKAN PENCURIAN HONDA CRF RP 38 JUTA


SURABAYA
TintaHukumInvestigasi.com

Malam itu, Jumat kelabu, 31 Oktober 2025, suasana tenang di kawasan Jl. Sono Kembang, Kecamatan Genteng, Surabaya, mendadak pecah oleh bunyi alarm yang menjerit di antara deru kendaraan sore. Bukan alarm biasa—melainkan “teriakan digital” dari Honda CRF hitam yang jadi incaran maling.

Detik-Detik Pengintaian Sang Pencuri

Korban, BHI (29), warga asal Pamekasan, tengah beristirahat di rumah ketika sekitar pukul 17.25 WIB, alarm motornya tiba-tiba berbunyi. Ia sontak bergegas keluar, dan mendapati pemandangan menegangkan:

Seorang pria tak dikenal tengah merusak kunci setir motor sport bernopol L 22.. BAT miliknya.

BHI spontan berteriak. Panik, pelaku berusaha kabur, namun teriakan minta tolong korban memicu reaksi cepat warga sekitar. Dalam hitungan menit, warga berhasil mengepung dan meringkus pelaku di lokasi.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Genteng Surabaya, dan petugas Unit Reskrim segera meluncur ke lokasi.

Profil Pelaku dan Barang Bukti yang Terungkap

Pelaku diketahui bernama DEF (32), warga Bulak Setro Utara, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan bahwa DEF adalah spesialis pembobol motor.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

Satu kunci T yang sudah dimodifikasi,

Tiga anak mata kunci T,

Satu magnet dan anak kunci motor Honda,

Sebilah paku sepanjang 5 cm,

Serta dompet biru tempat alat-alat tersebut disimpan.

Temuan ini menunjukkan DEF bukan pelaku amatir. Ia diduga kuat merupakan pemain lama yang berpengalaman di dunia kejahatan jalanan.

Jejak Residivis dan Modus Operandi Cerdik

Dalam pemeriksaan, DEF akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus lama: pencurian spidometer truk.

Kali ini, ia mencoba peruntungan baru dengan menarget motor sport.


Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku datang ke lokasi menggunakan jasa ojek online, seolah-olah hanya penumpang biasa—modus cerdik untuk menyamarkan gerakannya.

Akibat perbuatannya, korban BHI mengalami kerugian sekitar Rp 38,5 juta.

Polisi: Warga Cepat, Pelaku Kandas

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa penangkapan tersebut adalah hasil sinergi antara warga dan kepolisian.

“Kecepatan respons korban dan kepedulian warga sekitar menjadi faktor kunci. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang membantu mengamankan pelaku,” ujar Kompol Grandika.

Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pesan Kewaspadaan untuk Warga Kota

Kasus ini menjadi pengingat bahwa alarm motor bukan sekadar aksesori, melainkan garda pertama dalam pencegahan kejahatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu:

Memasang kunci ganda,

Mengaktifkan alarm otomatis,

Dan tidak parkir sembarangan di area minim pengawasan.

Kota Surabaya, pesan Kapolsek Genteng, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menebar keresahan di tengah masyarakat.

Red

Lebih baru Lebih lama